Repelita Jakarta – Proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi terus menuai kritik dari berbagai kalangan pakar hukum tata negara.
Feri Amsari, salah satu pakar yang menyoroti masalah ini, menyatakan terdapat dua persoalan mendasar yaitu dugaan pelanggaran prosedur dan isu etika dalam mekanisme seleksi yang diterapkan.
Dari aspek prosedural, Feri menekankan bahwa prinsip keterbukaan yang diamanatkan dalam undang-undang tidak terlaksana dengan baik karena tidak ada pengumuman publik yang memadai maupun ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Proses seleksi yang tertutup ini dinilai bertolak belakang dengan praktik sebelumnya yang selalu mengedepankan transparansi mulai dari pengumuman media massa hingga uji kelayakan dan kepatutan yang terbuka.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek etika mengingat posisi hakim konstitusi mensyaratkan integritas tinggi dan sifat kenegarawanan yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Pergantian nama calon dari Inosensius Samsul yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna sebelumnya juga dianggap menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pengisian jabatan strategis negara.
Menurut analisis Feri, proses penggantian tersebut tidak menunjukkan tahapan yang sesuai dengan prinsip transparansi yang seharusnya menjadi roh utama dalam seleksi pejabat konstitusi.
Ia mempertanyakan kesesuaian kriteria karakter negarawan yang bebas dari kepentingan politik praktis dengan dinamika yang terjadi selama proses pergantian calon hakim konstitusi tersebut.
Pakar hukum ini mengingatkan bahwa figur hakim Mahkamah Konstitusi harus berperan sebagai wasit konstitusi yang netral dan jauh dari segala bentuk kepentingan politik jangka pendek.
Penarikan kembali nama yang telah disahkan melalui mekanisme paripurna dianggap sebagai langkah yang kurang empatik dan berpotensi merusak etika kelembagaan yang telah dibangun sebelumnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

