Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Putri Dakka Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah Bersubsidi di Polda Sulsel

 

Repelita Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan secara resmi telah menetapkan Putriana Hamda Dakka yang dikenal sebagai Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan program umrah bersubsidi. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang dinilai cukup berdasarkan sejumlah laporan masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Polisi Didik Supranoto mengkonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Putri Dakka pada hari Selasa, 27 Januari 2026. Ia menyatakan bahwa laporan kasus ini ditangani secara khusus oleh unit penyidik kriminal umum yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara pidana umum.

Didik Supranoto mengungkapkan bahwa laporan yang masuk ke kepolisian tidak hanya berasal dari satu pengadu melainkan beberapa laporan dengan terlapor yang sama. Laporan-laporan tersebut diterima baik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

Untuk laporan yang saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, proses penyelidikan masih terus berlangsung secara intensif. Penetapan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum didasarkan pada dua laporan polisi terpisah yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan.

Dua laporan tersebut berasal dari korban yang mengaku mengalami kerugian finansial dalam jumlah sangat besar akibat program umrah bersubsidi yang ditawarkan. Satu laporan melibatkan kerugian sebesar satu koma tujuh miliar rupiah sementara laporan lainnya menyebutkan kerugian mencapai satu koma sembilan miliar rupiah.

Sebelumnya, Putri Dakka telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dengan tuduhan melakukan penipuan melalui modus penawaran program perjalanan ibadah umrah dengan skema subsidi. Laporan resmi pertama diajukan oleh pengacara Muh. Ardianto Palla yang mewakili enam puluh sembilan orang korban pada tanggal 10 April 2025.

Laporan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan tuduhan utama penipuan yang merugikan banyak pihak. Total kerugian yang dialami oleh enam puluh sembilan korban tersebut disebutkan melebihi angka satu miliar rupiah, termasuk janji bonus berupa telepon pintar merek iPhone yang tidak pernah direalisasikan.

Program umrah bersubsidi yang ditawarkan diklaim memberikan kemudahan bagi calon jamaah dengan pembayaran yang diangsur serta bonus berbagai perangkat elektronik. Namun pada kenyataannya, banyak peserta yang telah membayar tidak kunjung berangkat dan tidak menerima bonus yang dijanjikan.

Proses hukum terhadap Putri Dakka ini menjadi perhatian publik mengingat statusnya sebagai seorang politisi yang aktif di partai tertentu. Penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati oleh kepolisian mengingat dampaknya yang luas terhadap banyak korban dari berbagai kalangan masyarakat.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menjamin akan melakukan penyidikan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum akan berjalan dengan memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Masyarakat yang merasa menjadi korban dari praktik serupa diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat dilakukan proses hukum yang sesuai. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran program ibadah dengan iming-iming harga yang tidak wajar atau bonus yang berlebihan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved