
Repelita Jakarta - Profesor Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital dari Universitas Airlangga, Profesor Henri Subiakto, menyatakan kesediaannya menjadi ahli dalam kasus hukum yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma terkait isu ijazah Joko Widodo. Keputusannya itu didasari oleh keprihatinan mendalam terhadap penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh aparat penegak hukum.
Melalui akun media sosial X dengan nama pengguna @henrysubiakto, profesor yang terlibat dalam perumusan regulasi digital tersebut mengungkapkan alasan di balik kesediaannya memberikan pendapat ahli. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Metro Jaya selama sehari penuh lebih ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas daripada sekadar membela para terdakwa.
Menurut pengakuannya, motivasi utama adalah meluruskan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai sering kali menyasar aktivis dan kritikus pemerintah. Ia menyoroti bahwa jika dalam kasus yang mendapat sorotan publik saja aparat melakukan kesalahan dalam menerapkan undang-undang tersebut, maka dapat dibayangkan bagaimana penerapannya dalam kasus-kasus yang tidak mendapatkan perhatian media.
Profesor Henri Subiakto menyatakan keprihatinannya bahwa banyak aparat yang sengaja melakukan kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat menggunakan instrumen hukum teknologi informasi. Situasi ini dinilai semakin memprihatinkan karena sebagian besar norma dalam undang-undang tersebut telah dimasukkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku.
Keterlibatannya selama bertahun-tahun dalam proses pembentukan regulasi teknologi informasi dan komunikasi menjadi alasan kuat baginya untuk turut serta memperbaiki penerapan hukum tersebut. Dari tahun 2007 hingga 2022, ia aktif terlibat dalam berbagai diskusi dan perumusan kebijakan terkait perkembangan dunia digital di Indonesia.
Perasaan miris menyelimuti dirinya ketika menyaksikan undang-undang yang turut dirumuskannya justru digunakan untuk membatasi ruang ekspresi dan mengkriminalisasi para pengkritik kebijakan. Ia menegaskan bahwa ketika orang yang terlibat dalam proses pembuatan undang-undang saja tidak percaya dengan penerapannya, maka hal ini menjadi pertanda adanya masalah serius dalam penegakan hukum.
Pernyataan ini disampaikan bersamaan dengan unggahan video penjelasan pribadi menjelang proses pemeriksaan yang harus dihadapinya. Dalam rekaman tersebut, profesor tersebut secara gamblang menyampaikan pandangan kritisnya terhadap dinamika penegakan hukum di era digital yang dinilai telah menyimpang dari semangat awal pembentukan regulasi.
Kehadiran Profesor Henri Subiakto sebagai ahli diharapkan dapat memberikan perspektif akademis yang mendalam mengenai batasan penerapan hukum teknologi informasi. Pendekatan berbasis bukti dan analisis ilmiah diharapkan mampu memberikan pencerahan dalam proses peradilan yang sedang berlangsung.
Kasus yang melibatkan dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah menjadi perhatian publik selama beberapa waktu terakhir. Keterlibatan ahli dengan latar belakang perumusan undang-undang diharapkan dapat memberikan kontribusi berarti dalam mencari keadilan substantif.
Profesor tersebut menekankan bahwa keterlibatannya dalam proses hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai akademisi yang peduli terhadap perkembangan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Ia berharap pendapat ahlinya dapat membantu menciptakan preseden yang lebih baik dalam penerapan regulasi digital di masa depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

