Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Politikus PSI Ingatkan Kasus Nenek Asyani, Soroti Keadilan Perhutanan Sosial dan Kontras dengan Pembalakan Liar

 Kasus Nenek Asyani, Potret Ketidakadilan yang Ada di Negeri Ini

Repelita Situbondo - Politikus Partai Solidaritas Indonesia Sigit Widodo kembali mengungkit cerita pilu yang menimpa Nenek Asyani, seorang warga Situbondo yang pernah terseret kasus hukum.

Nenek Asyani sempat dituduh mencuri kayu jati di kawasan hutan produksi milik Perhutani pada tanggal tujuh Juli dua ribu empat belas.

Peristiwa itu terjadi jauh sebelum Joko Widodo menjabat sebagai presiden dan sebelum pemerintah menggulirkan program Perhutanan Sosial.

Sigit Widodo menyatakan bahwa kasus yang menimpa Nenek Asyani menjadi potret buram relasi antara negara dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan pada masa lalu.

Menurutnya, warga kecil sering berada pada posisi rentan dan berhadapan dengan hukum akibat keterbatasan akses serta hak pengelolaan hutan.

Dia menuturkan bahwa kasus-kasus serupa sebenarnya dapat diminimalisir jika masyarakat diberikan ruang dan kewenangan yang adil dalam mengelola kawasan hutan di sekitarnya.

Sigit menjelaskan bahwa pemberian hak akses dan pengelolaan hutan kepada warga melalui Program Perhutanan Sosial dapat menjadi solusi.

Dia menegaskan bahwa Program Perhutanan Sosial bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan instrumen keadilan sosial yang memungkinkan masyarakat hidup berdampingan dengan hutan.

Bagi Sigit, pengalaman pahit Nenek Asyani seharusnya menjadi pelajaran penting agar pengelolaan sumber daya alam ke depan lebih berpihak kepada rakyat kecil.

Sebelumnya diketahui bahwa Nenek Asyani merupakan seorang wanita berusia enam puluh tiga tahun dari Situbondo, Jawa Timur, yang menjadi sorotan publik pada tahun dua ribu lima belas.

Ia dituduh mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani, padahal ia bersikeras bahwa kayu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diperoleh dari lahan peninggalan almarhum suaminya.

Kasus ini menarik perhatian nasional karena dianggap sebagai contoh ketidakadilan hukum yang tajam ke bawah.

Hukum dinilai diterapkan secara tidak proporsional terhadap masyarakat miskin yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Meskipun akhirnya penahanannya ditangguhkan dan ia divonis bersalah, kasus ini meninggalkan catatan penting mengenai sistem peradilan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nenek Asyani sempat menyatakan kesediaannya untuk disumpah pocong guna membuktikan kebenaran ucapannya.

Dia juga meneriakkan protes di pengadilan karena merasa tidak dipercaya dan dianggap melakukan tindak pidana pencurian.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan dalam penegakan hukum, terutama yang melibatkan masyarakat marginal.

Program Perhutanan Sosial diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa dan menciptakan harmoni antara pelestarian hutan dengan pemberdayaan masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved