
Repelita Jakarta - Persetujuan DPR RI terhadap Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi telah memicu berbagai kritik dari para pengamat hukum. Penunjukan politikus Partai Golkar tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi lembaga peradilan konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar menyatakan keprihatinannya atas keputusan yang dianggap sebagai upaya sistematis untuk merusak netralitas Mahkamah Konstitusi. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial pada Selasa, 27 Januari 2026, ahli yang akrab disapa Uceng itu mengungkapkan bahwa lembaga peradilan tersebut sedang menjadi sasaran empuk intervensi politik.
Uceng mengungkapkan keanehan dalam proses pergantian hakim konstitusi yang seharusnya mengisi posisi Arief Hidayat. Menurutnya, telah ada kesepakatan sebelumnya bahwa pengganti yang tepat adalah Innocentius, namun kemudian digantikan dengan nama Adies Kadir melalui usulan resmi dari DPR RI.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada tersebut mengaku tidak mengetahui motif sebenarnya di balik perubahan nominasi tersebut. Namun ia memiliki dugaan kuat bahwa hal ini berkaitan dengan upaya untuk semakin mengikis kemandirian Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Persetujuan terhadap Adies Kadir diperoleh melalui rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan pada hari Senin, 26 Januari 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa seluruh fraksi di komisi tersebut telah menyepakati pencalonan politikus Golkar tersebut.
Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR. Seluruh fraksi dikatakan memberikan persetujuan tanpa catatan khusus, dan keputusan ini akan dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adies Kadir menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi dengan menjaga marwah lembaga serta tegaknya konstitusi negara.
Calon hakim konstitusi tersebut akan menggantikan posisi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada tanggal 3 Februari 2026 setelah mencapai batas usia tujuh puluh tahun. Padahal, DPR sebelumnya telah menggelar uji kelayakan pada Agustus 2025 dan menyepakati nama Inosentius Samsul sebagai pengganti.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari DPR mengenai alasan perubahan nominasi dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir. Nasib dari calon yang sebelumnya telah disepakati tersebut juga belum mendapatkan kejelasan dalam proses seleksi hakim konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

