:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250130-Bambang-Rukminto.jpg)
Repelita Jakarta - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto memberikan penilaian terkait pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak rencana penempatan institusi Polri di bawah kendali suatu kementerian. Pernyataan Kapolri tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang disiarkan melalui program Satu Meja The Forum di KompasTV pada Rabu malam, 28 Januari 2026.
Bambang Rukminto mengungkapkan bahwa pernyataan emosional dari pimpinan tertinggi kepolisian itu menimbulkan perasaan was-was di kalangan masyarakat sipil. Ia mempertanyakan makna dari pernyataan perjuangan hingga titik darah penghabisan yang diserukan Kapolri kepada seluruh jajarannya selama rapat kerja berlangsung beberapa waktu lalu.
Menurut analisis Bambang, pernyataan tersebut mencerminkan adanya masalah serius yang sedang dihadapi oleh institusi kepolisian terkait wacana perubahan struktur organisasi tersebut. Ia mengakui bahwa pernyataan tegas Kapolri bisa saja merupakan ungkapan emosional yang muncul sebagai respons terhadap tekanan yang sedang dihadapi, namun tetap perlu dicermati implikasinya secara lebih mendalam.
Terlepas dari kekhawatiran tersebut, Bambang Rukminto justru mengapresiasi kejelasan sikap yang ditunjukkan oleh Kapolri dalam forum resmi DPR tersebut. Ia menilai baru kali ini pimpinan Polri menyampaikan penolakan secara begitu jelas dan tegas terhadap wacana yang telah beredar cukup lama di ruang publik maupun kalangan politik.
Bambang menambahkan bahwa ketegasan yang ditunjukkan Kapolri tersebut memang patut dihargai meskipun dinilai sedikit berlebihan dengan menggunakan diksi perjuangan hingga titik darah penghabisan. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, Kapolri tidak hanya menyatakan penolakan terhadap rencana penempatan Polri di bawah kementerian.
Kapolri juga secara khusus memerintahkan seluruh anggota dan jajaran kepolisian untuk mempertahankan posisi institusi sesuai dengan marwah dan kedudukan yang selama ini diemban. Instruksi tersebut disampaikan dengan penekanan bahwa perjuangan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk menjaga eksistensi dan independensi institusi kepolisian nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

