Repelita Jakarta - Ridho Rahmadi yang merupakan menantu dari tokoh politik Amien Rais tampil sebagai ahli kecerdasan buatan untuk membela Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus hukum terkait penelitian atas ijazah Presiden Joko Widodo. Menurut analisis Ridho, penelitian yang dimuat dalam buku 'Jokowi's White Paper' tersebut seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana melainkan justru pantas mendapatkan penghargaan ilmiah.
Ia berpendapat bahwa keberanian meneliti figur dengan posisi sentral seperti presiden merupakan kontribusi yang patut diapresiasi di ranah akademik, bukan justru diproses secara hukum. Ridho menilai riset lintas disiplin ilmu yang dilakukan oleh Tifauzia Tyassuma merupakan pendekatan yang sudah umum di tingkat internasional namun masih langka diterapkan di Indonesia, khususnya untuk mengkaji dokumen resmi seperti ijazah.
Bidang keilmuan yang diterapkan dalam penelitian tersebut mencakup neurosains, analisis pola kognitif, serta ilmu politik praktis yang dikombinasikan secara multidisipliner. Ridho menekankan bahwa penerapan metode semacam ini dalam konteks Indonesia dan objek kajian berupa dokumen ijazah merupakan terobosan baru yang berisiko tinggi sehingga semestinya dihargai bukan dikriminalisasi.
Dalam keterangan resminya, Ridho juga menyerahkan bundel dokumen pendukung yang berisi tiga puluh lima tabel studi neuropolitika dan neurosains sebagai bahan pertimbangan. Masih ada satu ahli lain yang rencananya akan memberikan keterangan pada Kamis, 29 Januari 2026, sementara tim kuasa hukum telah mengajukan sembilan nama ahli tambahan untuk memperkuat posisi hukum klien mereka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Arjen Asep Edi Suheri telah mengonfirmasi penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Joko Widodo. Pernyataan resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025, setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang.
Para tersangka secara umum dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik disertai Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara enam tahun. Mereka kemudian dikelompokkan ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan karakteristik perbuatan yang diduga dilakukan selama ini.
Klaster pertama yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis juga dikenai Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Sementara klaster kedua beranggotakan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 serta Pasal 35 UU ITE mengenai penghapusan, penyembunyian, atau manipulasi dokumen elektronik.
Sepanjang perkembangan kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya dicabut setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Keduanya menyelesaikan persoalan hukum tersebut melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi oleh pihak kepolisian setempat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

