
Repelita Jakarta - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo akan menghadirkan tiga saksi tambahan dalam persidangan gugatan citizen lawsuit terkait keabsahan ijazah di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa, 3 Februari 2026 mendatang.
Ketiga saksi yang akan dimintai keterangan tersebut merupakan rekan Jokowi selama melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada masanya.
Pengacara Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa para saksi tersebut berasal dari fakultas yang berbeda dengan kliennya karena saat itu program KKN melibatkan mahasiswa lintas jurusan.
Ia menyebutkan bahwa pada angkatan tersebut, hanya Jokowi sendiri yang berasal dari Fakultas Kehutanan sementara peserta KKN lainnya direkrut dari berbagai fakultas lain di lingkungan UGM.
Dalam sidang sebelumnya yang telah digelar, pihak tergugat telah mempresentasikan dua orang saksi yakni Saminudin Barori Tou dan Mustoha Iskandar yang merupakan teman satu angkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan sejak tahun 1980.
Irpan memaparkan bahwa kehadiran para saksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran utuh mengenai perjalanan akademik Jokowi selama menempuh pendidikan tinggi di almamaternya tersebut.
Saminudin yang menyelesaikan studi dan diwisuda bersama Jokowi pada tahun 1995 diharapkan dapat memberikan penjelasan mendetail mengenai proses perkuliahan sejak penerimaan hingga kelulusan.
Sementara Mustoha Iskandar yang lulus pada 1986 dihadirkan untuk memperkuat pembuktian bahwa Jokowi merupakan lulusan sah dari Universitas Gadjah Mada sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Irpan juga menanggapi berbagai keraguan yang diajukan penggugat termasuk perihal penggunaan materai pada dokumen ijazah yang selama ini menjadi salah satu titik persengketaan dalam persidangan.
Menurutnya, baik ijazah Jokowi maupun ijazah para saksi yang diwisuda dalam periode yang sama menggunakan materai berwarna hijau dengan nominal Rp100 sesuai dengan aturan yang berlaku pada era tersebut.
Ia menyatakan bahwa keberatan penggugat yang selama ini mempersoalkan nilai materai tersebut telah mendapatkan penjelasan yang cukup komprehensif melalui kesaksian yang disampaikan di depan majelis hakim.
Persoalan lain yang turut diklarifikasi adalah terkait penggunaan kacamata pada foto ijazah Jokowi yang menurut penjelasan saksi dan ketentuan fakultas tidak melarang mahasiswa untuk mengenakannya.
Berbagai fakta pendukung lainnya juga turut diungkap dalam persidangan termasuk aktivitas Jokowi semasa mahasiswa hingga dokumentasi kegiatan reuni yang dilengkapi dengan foto wisuda sebagai alat bukti.
Irpan pun meluruskan salah satu foto yang dipersoalkan penggugat dengan menyebutkan bahwa sosok dalam gambar tersebut adalah Sigit, teman satu angkatan Jokowi, dan bukan Hari Mulyono yang merupakan adik ipar almarhum.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq menyoroti bahwa para saksi yang dihadirkan pihak tergugat selama tiga kali persidangan mengaku belum pernah melihat langsung ijazah asli milik Jokowi.
Pihak penggugat juga menemukan ketidakakuratan data dalam buku alumni Fakultas Kehutanan UGM yang menuliskan sekolah asal Jokowi adalah SMA 6 Yogyakarta padahal sebenarnya berbeda.
Mereka mencatat bahwa meskipun para saksi mengakui adanya kesalahan data tersebut, namun tidak pernah dilakukan proses perbaikan atau ralat terhadap informasi yang tercantum dalam buku alumni tersebut.
Gugatan dengan Nomor Registrasi 211/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh dua alumni UGM yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto dengan menetapkan Jokowi sebagai Tergugat I dalam perkara ini.
Selain mantan presiden, pihak yang turut ditetapkan sebagai tergugat adalah Rektor UGM Prof Ova Emilia sebagai Tergugat II dan Wakil Rektor Prof Wening Udasmoro sebagai Tergugat III dalam proses hukum ini.
Kepolisian Republik Indonesia juga ditetapkan sebagai Turut Tergugat atau Tergugat IV dalam rangkaian persidangan yang membahas keabsahan dokumen ijazah tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

