
Repelita Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia secara resmi melaporkan dugaan kepemilikan rekening bank berisi dana fantastis milik istri seorang pejabat Kementerian Agama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 12 Januari 2026.
Boyamin mengungkapkan bahwa saldo dalam rekening yang dilaporkan mencapai angka sekitar tiga puluh dua miliar rupiah.
“Pemilik rekening ini hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga biasa,” tegas Boyamin di depan kantor KPK.
Rekening dengan nilai puluhan miliar tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan mendasar mengenai asal usul dananya.
Profil pemilik rekening yang berinisial C diketahui tidak memiliki pekerjaan formal atau usaha berskala besar.
Ketidakjelasan sumber dana ini menguatkan indikasi adanya aliran uang yang tidak wajar atau ilegal.
MAKI juga mengungkap dugaan kepemilikan beberapa aset mewah lainnya oleh keluarga pejabat tersebut.
Aset yang dimaksud antara lain adalah kebun durian yang terletak di wilayah Jawa Tengah.
Selain itu terdapat juga kepemilikan rumah sakit atau klinik besar serta sebuah kafe di kawasan Jakarta.
Aset-aset tersebut diduga diperoleh melalui perantara orang lain yang berinisial I dan KS.
MAKI menduga kuat dana untuk membeli aset tersebut berasal dari praktik gratifikasi terkait pengaturan kuota haji.
Keterkaitan dugaan ini mengarah pada kasus korupsi pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024.
Indonesia memang mendapatkan tambahan kuota sebanyak dua puluh ribu jemaah pada musim haji tersebut.
Aturan yang berlaku menetapkan pembagian 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan dengan pembagian masing-masing lima puluh persen.
Pembagian yang tidak proporsional ini diduga membuka peluang keuntungan bagi mafia kuota haji.
Boyamin menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar isu tanpa dasar yang kuat.
Investigasi lapunan telah dilakukan secara mendalam dan didukung oleh sejumlah bukti awal.
MAKI meminta KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah hukum yang tegas.
Organisasi masyarakat tersebut siap menempuh jalur praperadilan jika KPK dinilai lamban merespons.
Proses hukum harus berjalan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik kepemilikan dana fantastis itu.
Akuntabilitas pejabat publik merupakan hal mutlak yang harus dijaga dalam penyelenggaraan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

