Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LBH Muhammadiyah: Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sarat Kriminalisasi

 

Repelita Jakarta - Perkara dugaan fitnah serta pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo telah menjadikan Roy Suryo, Rismon, serta enam individu lain sebagai tersangka resmi.

Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Pengacara Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Gufroni, mengkritik tajam proses penegakan hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi yang tidak memenuhi syarat pidana serta kurang didukung bukti memadai.

Selama enam bulan terakhir, tahapan hukum mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga penetapan delapan orang sebagai tersangka.

Kasus ini ditangani pada level penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

Isu seputar ijazah Jokowi sebelumnya ramai dibahas melalui berbagai platform publik seperti postingan warganet, kajian telematika, hingga upaya gugatan di pengadilan negeri.

Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah melihat penetapan tersangka lebih dipengaruhi oleh faktor politik daripada pertimbangan hukum murni.

Barang bukti pokok berupa ijazah asli Jokowi dinilai tidak pernah ditunjukkan secara terbuka.

“Masalah ini seharusnya diselesaikan secara objektif,” kata Gufroni dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up yang dikutip pada Jumat (9/1/2026).

Proses ini dianggap dipaksakan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan.

Gufroni menekankan bahwa ekspresi kritik serta penelitian ilmiah tidak layak dijadikan dasar pemidanaan.

Penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sering digunakan untuk menekan suara kritis.

Pengaruh kekuasaan diduga turut membentuk keputusan penyidik dalam kasus tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah menyatakan kesiapan mengawal perkara hingga ke meja hijau jika diperlukan demi pengujian bukti secara transparan.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya proses hukum ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved