
Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, memberikan pernyataan tegas mengenai langkah yang diambil oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menemui mantan Presiden Joko Widodo di Solo. Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 27 Januari 2026, Khozinudin menilai tindakan keduanya sebagai bentuk sikap pengecut dan pengkhianatan terhadap perjuangan bersama.
Menurut analisis Khozinudin, kunjungan yang dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, tersebut berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kedua tersangka. Ia menyoroti bahwa ketika rekan seperjuangan masih berstatus sebagai tersangka, Eggi Sudjana justru memilih untuk menyelamatkan diri sendiri dengan mendatangi kediaman pribadi mantan presiden.
Khozinudin mengkritik sikap Eggi Sudjana yang berdalih melakukan kunjungan tersebut karena mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Menurutnya, alasan ini justru mengindikasikan adanya skenario pengkhianatan yang telah dipersiapkan sebelumnya dengan melibatkan beberapa aktor tertentu di belakang layar.
Kuasa hukum tersebut menyarankan agar Eggi Sudjana mengungkap secara terbuka identitas pihak-pihak yang memberikan saran untuk melakukan kunjungan ke Solo. Transparansi ini dianggap penting untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam upaya mengkhianati perjuangan bersama yang telah dibangun selama ini.
Menurut penuturan Khozinudin, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah meninggalkan rekan-rekan seperjuangan mereka yang masih harus menghadapi proses hukum. Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi sebelumnya telah bersama-sama datang ke Yogyakarta dan Solo atas seruan yang justru diberikan oleh Eggi Sudjana sendiri.
Setelah seluruh peristiwa yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap semua pihak yang terlibat, Eggi dan Damai dinilai telah memilih untuk meninggalkan medan perang hukum. Sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidaksetiaan terhadap komitmen perjuangan bersama yang seharusnya dipertahankan hingga akhir proses hukum.
Khozinudin menegaskan bahwa perbedaan perlakuan hukum yang diterima oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dibandingkan dengan tersangka lainnya menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan hanya untuk dua orang tersangka sementara yang lain tetap berstatus tersangka dinilai sebagai bentuk ketidakadilan.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks semakin menguatnya kritik terhadap penerapan prinsip keadilan restoratif yang terkesan diskriminatif. Banyak pihak mempertanyakan mengapa mekanisme tersebut hanya dapat diakses oleh sebagian kecil tersangka sementara yang lain harus melanjutkan proses hukum lengkap.
Khozinudin mengingatkan bahwa semangat perjuangan bersama seharusnya dipertahankan dalam menghadapi setiap tantangan hukum. Pengkhianatan terhadap komitmen kolektif dinilai tidak hanya merugikan individu yang ditinggalkan tetapi juga merusak soliditas gerakan yang telah dibangun.
Kuasa hukum tersebut menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus mendampingi kliennya dalam menghadapi proses hukum yang masih berlangsung. Ia berharap bahwa keadilan yang sesungguhnya dapat ditegakkan tanpa diskriminasi dan keberpihakan terhadap pihak tertentu dalam sistem peradilan Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

