Repelita Jakarta - Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat menguraikan secara rinci kategori aset yang dapat dirampas negara berdasarkan ketentuan dalam draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Pengaturan tersebut dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara dalam mengambil alih aset yang terkait dengan berbagai bentuk kejahatan sehingga dapat memutus rantai kejahatan ekonomi secara efektif.
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan penjelasan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR pada Kamis 15 Januari 2026.
Bayu menjelaskan bahwa kategori pertama mencakup aset yang diketahui atau patut diduga pernah dipakai sebagai sarana atau alat untuk melaksanakan tindak pidana maupun untuk menghambat jalannya proses peradilan.
Kategori kedua meliputi aset yang secara langsung menjadi hasil dari pelaksanaan tindak pidana oleh pelaku sehingga negara berhak menguasai sepenuhnya.
Kategori ketiga mencakup aset lain yang secara hukum sah dimiliki pelaku namun dapat dimanfaatkan untuk menutup kerugian negara sesuai nilai aset yang telah dinyatakan dirampas.
Selain itu aset berupa barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari aktivitas tindak pidana juga termasuk dalam ruang lingkup perampasan oleh negara.
Bayu memberikan contoh konkret berupa kayu gelondongan yang ditemukan di kawasan hutan maupun barang-barang hasil penyelundupan yang tertangkap di pelabuhan tidak resmi.
Penjelasan ini mempertegas tujuan RUU untuk tidak hanya menghukum pelaku melalui pidana badan melainkan juga memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Rapat Dengar Pendapat tersebut menjadi bagian dari pembahasan mendalam guna menyempurnakan draf RUU sebelum dibawa ke tahap legislasi lebih lanjut.
Pengaturan perampasan aset ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan yang bermotif ekonomi dengan mekanisme yang lebih tegas dan komprehensif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

