:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Profil-Handoko-Agung-Saputro-Ketua-Majelis-KIPDisorot-Usai-Putuskan-Ijazah-Jokowi-Informasi-Terbuka.jpg)
Repelita [Jakarta] - Majelis Komisi Informasi Pusat mengabulkan secara penuh permohonan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi untuk mengakses informasi salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi dengan nomor register 074/X/KIP-PSI/2025 pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026.
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro menyatakan bahwa permohonan dari pemohon diterima untuk seluruhnya. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang kemudian dilaporkan oleh stasiun televisi Kompas TV pada keesokan harinya, Rabu 14 Januari 2026.
Majelis Komisi Informasi Pusat juga menegaskan bahwa salinan dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan presiden untuk periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang bersifat terbuka untuk publik. Penetapan ini memberikan landasan hukum bahwa dokumen tersebut termasuk dalam kategori informasi yang wajib diungkapkan.
Bonatua Silalahi sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia karena dianggap menyembunyikan atau mengaburkan sejumlah informasi penting dalam salinan ijazah kelulusan Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada. Terdapat sembilan elemen informasi spesifik yang menjadi pokok persoalan dalam gugatan tersebut.
Kesembilan informasi tersebut meliputi nomor seri ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat yang melakukan legalisasi, tanggal pelaksanaan legalisasi, tanda tangan rektor Universitas Gadjah Mada, serta tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan pada periode terkait. Informasi-informasi ini dianggap penting untuk verifikasi keabsahan dokumen.
Atas dasar penilaian bahwa Komisi Pemilihan Umum telah menutup akses terhadap informasi publik yang seharusnya dapat diketahui masyarakat, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa informasi ke lembaga yang berwenang. Proses ini dilakukan dalam kerangka menjamin hak masyarakat atas informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bonatua Silalahi menegaskan bahwa permintaan akses informasi ini berkaitan dengan kebutuhan penelitian yang dilakukannya terkait keaslian dokumen pendidikan pejabat negara. Dia menyatakan bahwa meskipun penelitian dilakukan secara pribadi, namun hasilnya dipublikasikan untuk kepentingan umum sehingga memenuhi kriteria kepentingan publik.
Menurut penjelasannya, penelitian tersebut berangkat dari permasalahan publik mengenai keabsahan ijazah pejabat negara yang dinilai masih misterius. Dia berpendapat bahwa transparansi dalam hal ini merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggara negara kepada rakyat yang memilihnya.
Putusan Komisi Informasi Pusat ini menjadi preseden penting dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terkait dokumen pejabat tinggi negara. Keputusan tersebut menegaskan prinsip bahwa informasi yang menyangkut kepentingan publik harus dapat diakses oleh masyarakat luas.
Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang menerima putusan tersebut kini berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan amar putusan dengan menyerahkan seluruh informasi yang diminta. Proses ini akan menjadi ujian bagi implementasi prinsip transparansi dalam tata kelola informasi publik di Indonesia.
Masyarakat dan pengamat hukum kini menantikan tindak lanjut dari Komisi Pemilihan Umum dalam memenuhi putusan Komisi Informasi Pusat tersebut. Kepatuhan terhadap putusan ini akan menjadi indikator penting dalam penegakan hukum di bidang keterbukaan informasi publik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

