
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota serta pelaksanaan haji pada periode 2023 hingga 2024.
Tersangka pertama adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tersangka kedua adalah Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex selaku staf khusus pada masa jabatan Yaqut.
Pengumuman tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung utama lembaga pada 9 Januari 2026.
Kedua individu disangkakan melanggar pasal pokok tindak pidana korupsi dalam undang-undang pemberantasan korupsi beserta perubahannya.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025 dengan koordinasi intensif bersama Badan Pemeriksa Keuangan.
Hitungan awal kerugian keuangan negara diperkirakan melampaui satu triliun rupiah berdasarkan temuan sementara.
Pada Agustus 2025, pencegahan ke luar negeri diberlakukan terhadap tiga orang terkait termasuk Yaqut, Gus Alex, serta pemilik biro haji Fuad Hasan Masyhur.
Langkah pencegahan berlaku selama enam bulan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Dugaan penyimpangan utama terfokus pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah dari Arab Saudi.
Kuota tersebut dibagi rata menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian setara tersebut tidak sesuai ketentuan undang-undang penyelenggaraan haji yang mengatur rasio 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Pada September 2025, KPK menduga keterlibatan hingga 13 asosiasi serta ratusan biro perjalanan haji.
Temuan serupa juga pernah disorot oleh panitia khusus DPR mengenai penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pelayanan ibadah bagi jutaan calon jemaah.
Proses penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan lebih luas serta mekanisme penyimpangan.
KPK menegaskan komitmen menangani perkara secara profesional dengan bukti yang solid.
Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan secara resmi kepada masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

