
Repelita Jakarta - Kasus pedagang es gabus yang dituding menggunakan bahan spons terus memicu perdebatan di kalangan publik dengan munculnya pandangan berbeda dari dua tokoh. Firdaus Oiwobo dan mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji memberikan analisis yang bertolak belakang mengenai penanganan aparat TNI dan Polri dalam insiden tersebut.
Firdaus Oiwobo menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan meskipun telah menjadi viral di media sosial. Ia memandang bahwa masyarakat tidak perlu menjadikan kasus ini sebagai alasan untuk melemahkan institusi Polri dan TNI, mengingat kemungkinan aparat di lapangan bertindak berdasarkan sifat protektif terhadap keselamatan anak-anak yang mengonsumsi produk tersebut.
Menurut Firdaus, banyak produk makanan dan minuman dari luar yang mengandung zat kimia berbahaya sehingga kekhawatiran aparat terhadap es yang dijual dengan harga murah dapat dipahami sebagai upaya melindungi kesehatan konsumen, terutama anak-anak. Ia meminta masyarakat untuk tidak ikut-ikutan menghakimi aparat yang sedang menjalankan tugas dan menilai bahwa tidak perlu ada upaya pencarian popularitas dengan mencibir institusi penegak hukum.
Di sisi lain, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memberikan penilaian yang kontras dengan menyatakan bahwa tindakan aparat dalam kasus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur. Menurut Susno, aparat tidak dapat serta-merta menuduh seorang pedagang melakukan pelanggaran hanya berdasarkan penilaian visual tanpa melalui proses pembuktian yang sah secara hukum.
Susno menjelaskan bahwa jika memang ada kecurigaan terhadap pelanggaran undang-undang terkait makanan dan minuman, polisi harus melakukan tindakan hukum melalui penyelidikan formal dan pemeriksaan laboratorium. Penilaian sepihak dengan mata telanjang disertai penyebaran informasi yang belum terverifikasi dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Mantan perwira tinggi Polri ini secara rinci memaparkan berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh aparat terhadap pedagang es tersebut, mulai dari perampasan barang dagangan, tindakan pemarahan, hingga dugaan kekerasan verbal dan fisik. Menurut analisisnya, tindakan-tindakan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi disiplin, kode etik, bahkan tuntutan pidana bagi pelakunya.
Susno menekankan bahwa penanganan kasus semacam ini tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme peradilan jalanan yang mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa aparat berseragam TNI dan Polri seharusnya tidak perlu menggunakan kekerasan terhadap warga, terlebih lagi terhadap seseorang dengan kondisi usia dan fisik seperti pedagang es yang terlibat dalam insiden ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

