.jpg)
Repelita Tangerang - Seorang istri di Tangerang telah melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi seksual dalam lingkup rumah tangga. Pelaporan ini disertai dengan pengajuan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama setempat pada hari Rabu, 28 Januari 2026, menyusul berbagai peristiwa yang dialami korban selama dua tahun pernikahan.
Kuasa hukum korban, Abdul Hanim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara ini sejak tanggal 28 Oktober 2025, namun hingga saat ini belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan dari kepolisian. Hanim mendesak agar penyidik segera mengambil langkah penahanan terhadap pelaku mengingat korban kerap mendapat intimidasi dan tekanan dari suaminya, termasuk upaya pengejaran dan pengambilan paksa kendaraan yang menyebabkan korban terjatuh.
Menurut penjelasan kuasa hukum, korban yang berinisial S menikah dengan pelaku pada tanggal 6 Januari 2023 dan sejak bulan kedua pernikahan telah mengalami berbagai bentuk tekanan. Suami yang berprofesi sebagai wasit Liga 2 dan guru olahraga di sebuah Sekolah Dasar itu secara konsisten mengajak istri untuk melakukan hubungan seksual bertiga atau threesome, yang selalu ditolak oleh korban.
Penolakan korban justru berujung pada tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara fisik, termasuk pemukulan yang menyebabkan memar di beberapa bagian tubuh serta penyiraman air menggunakan galon yang merusak telepon genggam milik korban. Hanim menyebutkan bahwa kekerasan tersebut terjadi karena korban tidak mau mengikuti keinginan suami yang dinilai menyimpang dari norma hubungan pernikahan.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah mengeksploitasi istrinya dengan mempromosikannya kepada orang lain melalui aplikasi perpesanan MiChat. Bukti tangkapan layar percakapan menunjukkan adanya penawaran dengan harga tertentu, menunjukkan indikasi eksploitasi seksual yang sistematis. Pemaksaan hubungan seksual tidak lazim tersebut akhirnya terjadi satu kali di bawah intimidasi dan tekanan fisik dari suami.
Korban saat ini telah mengambil langkah hukum ganda dengan melaporkan tindak pidana ke kepolisian sekaligus mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Gugatan perceraian tersebut didaftarkan pada pagi hari sebelum melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan pidana yang telah diajukan sebelumnya.
Sang istri dalam keterangannya menegaskan bahwa suaminya terus memaksanya untuk melakukan hubungan intim dengan laki-laki lain di hadapannya, disertai ancaman akan mencari perempuan lain jika keinginannya tidak dipenuhi. Korban mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan agar dirinya dapat merasa tenang dan terbebas dari berbagai bentuk intimidasi yang terus dialami.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan eksploitasi seksual, terutama dalam konteks relasi perkawinan yang seharusnya dibangun atas dasar rasa saling menghormati dan melindungi. Proses hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

