Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Usai Audit Temukan Kelemahan Pengawasan Kasus Hogi Minaya

Dicopot dari Jabatan Kapolres Sleman, Mabes Polri: Kombes Edy Bikin Gaduh dan Turunkan Citra Polisi!

Repelita Sleman - Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto telah dinonaktifkan dari jabatannya menyusul penanganan kasus yang melibatkan Hogi Minaya pada Jumat tanggal 30 Januari 2026.

Keputusan penonaktifan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit khusus itu dilakukan pada tanggal 26 Januari 2026 terkait dengan penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit tersebut ditemukan adanya dugaan kelemahan dalam pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kegaduhan itu dinilai berdampak negatif pada citra institusi Kepolisian Republik Indonesia di mata publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hasil audit secara lebih rinci.

Hasil sementara dari Audit Dengan Tujuan Tertentu telah digelarkan pada tanggal 30 Januari 2026 untuk dibahas bersama berbagai pihak terkait.

Dalam gelar tersebut seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.

Trunoyudo menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme transparansi dan akuntabilitas.

Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional transparan dan berkeadilan tutup Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi audit tersebut Polda Daerah Istimewa Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan.

Rencananya serah terima jabatan akan dipimpin langsung oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026.

Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pukul sepuluh pagi waktu setempat di ruang rapat Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini terjadi di Jalan Solo Maguwoharjo Sleman Yogyakarta pada tanggal 26 April 2025.

Korban tewas dalam kecelakaan tersebut berinisial RDA dan RS yang merupakan warga Pagar Alam Sumatera Selatan.

Kedua korban tersebut merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi Minaya yang bernama Arsita berusia tiga puluh sembilan tahun.

Hogi Minaya sedang mengendarai mobil ketika melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban aksi penjambretan di jalan.

Ia kemudian mengejar dan memepet kendaraan yang digunakan oleh para pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan kedua penjambret.

Dalam kasus ini Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Proses hukum yang ditempuh terhadap Hogi Minaya menuai berbagai reaksi dari masyarakat dan kalangan hukum.

Banyak pihak yang mempertanyakan proporsionalitas penetapan tersangka terhadap korban yang membela diri dari kejahatan.

Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah bertujuan untuk mengevaluasi keseluruhan proses penyidikan dalam kasus tersebut.

Temuan audit diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi institusi kepolisian dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan dan perlindungan terhadap korban kejahatan.

Masyarakat mengharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Institusi kepolisian dituntut untuk selalu menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap penanganan kasus hukum.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

Pemeriksaan lanjutan akan menentukan langkah berikutnya yang akan diambil terhadap Kapolresta Sleman yang dinonaktifkan.

Hasil pemeriksaan tersebut juga akan menjadi evaluasi bagi peningkatan kinerja institusi kepolisian secara keseluruhan.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukum yang sedang berjalan untuk menemukan titik terang.

Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status atau latar belakang dari pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Penegakan hukum yang adil dan proporsional akan memperkuat fondasi negara hukum di Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved