
Repelita Sleman - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mencopot Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman.
Pemberhentian tersebut berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Audit tersebut menyimpulkan bahwa terdapat kelemahan dalam fungsi pengawasan pimpinan yang menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kegaduhan itu dinilai telah berdampak pada penurunan citra institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di mata publik.
Mabes Polri menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga profesionalisme transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan yang masih akan berlangsung.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh peserta dalam gelar hasil audit sepakat merekomendasikan langkah penonaktifan.
Kombes Pol Edy Setyanto dinonaktifkan terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan.
Peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini terjadi pada tanggal 26 April 2025 di Jalan Solo Maguwoharjo Sleman Yogyakarta.
Hogi Minaya mengejar dan memepet kendaraan pelaku penjambretan istrinya hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Korban tewas tersebut berinisial RDA dan RS warga Pagar Alam Sumatera Selatan yang merupakan pelaku penjambretan.
Dalam kasus ini Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka menuai berbagai reaksi dan kritik dari masyarakat serta kalangan hukum.
Banyak pihak mempertanyakan proporsionalitas penetapan tersangka terhadap korban yang membela diri dari kejahatan.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda.
Rencananya serah terima jabatan akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 di ruang rapat Kapolda.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam melakukan evaluasi internal terhadap kinerja jajarannya.
Transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Proses pemeriksaan lanjutan akan menentukan langkah berikutnya terhadap Kapolresta Sleman yang telah dinonaktifkan.
Masyarakat mengharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan dan perlindungan terhadap korban kejahatan.
Institusi kepolisian dituntut untuk selalu menjaga profesionalisme dan netralitas dalam setiap penanganan kasus.
Evaluasi internal seperti ini penting untuk peningkatan kinerja dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Hasil audit dan tindak lanjutnya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian.
Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang status atau latar belakang dari pihak-pihak yang terlibat.
Penegakan hukum yang adil dan proporsional akan memperkuat fondasi negara hukum di Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

