Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

HMI Bogor Serahkan Kajian ke Kejagung, Desak Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi di Kasus Sertifikat Pesisir PIK

 Bawa Bahan Kajian, HMI Desak Kejagung Usut Lagi Kasus Pagar Laut PIK 2

Repelita Jakarta - Organisasi kemahasiswaan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bogor telah menyerahkan sebuah dokumen analisis mendalam mengenai kasus sertifikasi di kawasan pesisir Pantai Indah Kapuk kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan dokumen kajian tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, setelah mereka menggelar sebuah aksi protes di depan gedung lembaga penegak hukum itu.

Aksi yang mereka lakukan bertujuan untuk mendorong proses hukum agar tidak hanya berhenti pada penanganan terhadap pelaksana teknis di lapangan saja. Mereka menuntut agar penyidikan diperluas hingga menjangkau pihak-pihak yang dianggap sebagai aktor intelektual dan korporasi yang mendapatkan keuntungan dari penguasaan wilayah pesisir.

Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela, menegaskan bahwa kajian yang diserahkan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Persidangan tersebut telah mengungkap praktik penguasaan ruang laut melalui mekanisme sertifikasi yang dinilai melanggar ketentuan hukum dan konstitusi negara.

“Ruang laut diperlakukan seperti tanah dan dikapitalisasi. Ini bukan kesalahan administratif, tapi indikasi kuat korupsi sumber daya alam. Negara tidak boleh berhenti di level bawah,” ujar Fathan kepada wartawan.

Menurut penjelasannya, keberadaan struktur pagar di laut lepas kawasan tersebut telah menyebabkan terbatasnya akses bagi para nelayan tradisional untuk mencari ikan. Wilayah tangkapan ikan bagi masyarakat pesisir menjadi semakin sempit karena pembangunan yang mengubah bentang alam dan merampas ruang hidup mereka.

"Dampak tersebut diperparah dengan kerusakan ekosistem pesisir akibat perubahan arus laut, rusaknya vegetasi pantai, serta meningkatnya risiko banjir rob dan abrasi. Apalagi yang parahnya terbit sertifikat tanah yang jelas-jelas Majelis Hakim putuskan ini bertentangan dengan hukum", urainya.

Ia juga menyoroti temuan persidangan yang mengungkap adanya indikasi pemalsuan dokumen sertifikat dan manipulasi data administrasi untuk melegalkan penguasaan kawasan pesisir. Dokumen sertifikat yang secara hukum tidak seharusnya diterbitkan justru dijadikan dasar dalam transaksi ekonomi dengan nilai yang sangat besar.

“Fakta persidangan sudah sangat terang. Ada alur kepentingan dan keuntungan ekonomi yang dinikmati pihak tertentu. Korporasi tidak bisa diposisikan sebagai korban, tetapi harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Dalam dokumen kajian yang diserahkan tersebut, organisasi kemahasiswaan itu juga mencantumkan keterlibatan berbagai pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat bermasalah.

"Dokumen kajian kami sudah jelas ya secara fakta banyak pihak terlibat dalam proses terbitnya sertifikat yang sarat masalah, mulai dari aparatur BPN Kabupaten Tangerang, notaris, hingga korporasi yang disebut menerima manfaat langsung dari penguasaan ruang pesisir", tandasnya.

Fathan menilai bahwa penanganan perkara yang dilakukan selama ini masih bersifat parsial dan tidak menyeluruh sehingga berpotensi melemahkan rasa keadilan di masyarakat. Proses hukum harus mampu menjangkau hingga ke tingkat pengambil keputusan dan tidak berhenti pada level pelaksana teknis saja.

“Kalau hukum hanya menyasar pelaksana teknis, maka korupsi sumber daya alam akan terus berulang. Kasus ini adalah ujian keberpihakan negara di pesisir,” katanya.

Setelah aksi tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Agung menerima dokumen kajian yang diberikan dan menyatakan akan meneruskannya kepada pimpinan lembaga. Dokumen tersebut akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam penanganan lebih lanjut kasus pagar laut di kawasan tersebut.

“Negara tidak boleh kalah dalam menjaga kedaulatannya di pesisir. Nelayan tidak boleh terus menjadi korban kepentingan ekonomi segelintir pihak,” pungkas Fathan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved