Repelita Jakarta - Debat yang mengemuka antara pengacara Damai Hari Lubis dan kuasa hukum Roy Suryo mengungkapkan perbedaan pandangan yang tajam terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.
Perselisihan pendapat tersebut berpusat pada substansi dari pelaporan terhadap Roy Suryo beserta penasihat hukumnya ke institusi kepolisian.
Pemicu dari perdebatan tersebut adalah keberadaan laporan hukum yang diajukan oleh Damai Lubis dan Eggi Sudjana yang menuduh pihak Roy Suryo melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik.
Damai Lubis sebagai salah satu pelapor menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Roy Suryo dinilai telah melampaui batas kebebasan berpendapat.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan menyatakan laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Perdebatan ini juga turut menyentuh konteks kasus serupa yang sebelumnya telah menyeret nama mantan presiden terkait dokumen ijazah.
Pihak yang terlibat saling mengemukakan argumen hukum masing-masing mengenai keterkaitan antara berbagai laporan yang diajukan ke kepolisian.
Forum diskusi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari organisasi masyarakat sipil yang memberikan analisis independen terkait dinamika persidangan yang terjadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

