
Repelita Makassar - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar telah mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua anggota legislatif setempat.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar William Laurin pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026.
William Laurin menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama seluruh anggota Badan Kehormatan untuk memeriksa dua anggota dewan yang dilaporkan.
Dua anggota dewan yang diperiksa tersebut adalah Ketua Badan Anggaran DPRD Makassar Andi Suharmika dan Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli.
Setelah kami lakukan klarifikasi pada Selasa 27 Januari 2026 diketahui bahwa Pak Andi Suharmika saat itu dalam perjalanan pulang dari tugas dinas Jadi kesimpulan kami beliau tidak melakukan pelanggaran apa pun ujar William Laurin.
William mengungkapkan bahwa dalam kendaraan tersebut memang terdapat Fasruddin Rusli yang turut menumpang usai tiba di bandara.
Namun video yang beredar di media sosial menimbulkan kegaduhan karena menampilkan iklan yang muncul saat membuka aplikasi media sosial.
Setelah klarifikasi kami simpulkan saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam menggunakan media sosial sehingga menimbulkan kegaduhan Oleh karena itu Badan Kehormatan memberikan sanksi berupa teguran tertulis jelasnya.
William Laurin menegaskan bahwa kemunculan iklan tersebut bukanlah aktivitas perjudian daring melainkan iklan yang muncul secara otomatis.
Menurut pengakuan yang bersangkutan iklan muncul secara otomatis saat membuka media sosial sebagaimana iklan yang kerap muncul di berbagai aplikasi maupun situs web.
Bukan berarti yang bersangkutan bermain judi Itu iklan yang muncul secara otomatis saat membuka media sosial Namun karena berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan publik kami menilai perlu ada teguran tegasnya.
William Laurin juga mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Mengingat setiap aktivitas di platform digital dapat dengan mudah disalahartikan oleh publik yang lebih luas.
Ke depan kami meminta seluruh anggota DPRD lebih bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial karena dampaknya bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat ujarnya.
Lebih lanjut William menjelaskan bahwa Badan Kehormatan memiliki tahapan sanksi berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga sanksi berat berupa rekomendasi pemecatan.
Tingkat sanksi tersebut tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan yang bersangkutan.
Sanksi administrasi bisa berupa pemotongan tunjangan larangan mengikuti panitia khusus hingga tidak diberikan kesempatan menjadi pimpinan alat kelengkapan dewan Sanksi terberat adalah pemecatan paparnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dalam kasus ini Andi Suharmika tidak dikenai sanksi sama sekali karena dinilai tidak melakukan pelanggaran.
Sementara Fasruddin Rusli hanya diberikan teguran tertulis karena dianggap memicu kegaduhan di ruang publik melalui konten media sosialnya.
Kita imbau semua atau seluruh anggota DPRD Makassar agar menjaga kode etika dan menjaga nama baik sebagai anggota DPRD Makassar setia berhati-hati dalam bertindak tegasnya menutup pernyataan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

