
Repelita Sorong - Seorang siswa Sekolah Dasar di Kota Sorong diduga mengalami tindakan diskriminasi dari institusi pendidikan tempatnya menimba ilmu.
Anak berusia sembilan tahun tersebut dilaporkan dikeluarkan dari SD Kalam Kudus Sorong setelah ayahnya menyampaikan pertanyaan kritis mengenai transparansi pembangunan gereja.
Paman dari korban, Lex Wu, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang melibatkan anak usia dini dalam konflik orang dewasa.
Menurut Lex Wu, sangat tidak patut apabila persoalan di antara orang dewasa justru berdampak pada kehidupan pendidikan anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Dia menekankan bahwa sekolah sebagai lembaga pendidikan Kristen seharusnya mengedepankan nilai-nilai kasih sayang dalam setiap kebijakannya.
Kronologi kejadian bermula ketika orang tua siswa tersebut meminta izin karena ada keperluan pekerjaan di Jakarta pada pertengahan bulan Mei.
Kedua anak mereka yang bernama Karin dan Kennet turut dibawa serta dalam perjalanan ke ibu kota selama beberapa hari.
Setelah menyelesaikan urusan di Jakarta, keluarga tersebut berencana untuk kembali ke Sorong sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Namun rencana pulang tertunda karena adik dari Karin yang bernama Kennet mengalami kondisi kesehatan yang menurun.
Kennet yang berusia tujuh tahun tersebut harus dilarikan ke rumah keluarga di Surabaya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Selama proses ini, orang tua Karin terus berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai perkembangan kondisi kesehatan anak-anak mereka.
Tidak lama kemudian, Karin juga mulai menunjukkan gejala sakit yang berhubungan dengan saluran pernapasan akut.
Kondisi kesehatan keluarga semakin rumit ketika ibu dari Karin harus dirawat di ruang intensif rumah sakit akibat penyakit tertentu.
Di tengah situasi yang sulit tersebut, keluarga justru mendapatkan teror melalui pesan elektronik yang berisi ancaman.
Pesan tersebut berisi larangan bagi keluarga untuk menghadiri kegiatan ibadah di gereja yang selama ini mereka ikuti.
Pada awal bulan Juni, pihak sekolah mengeluarkan Surat Peringatan pertama terhadap Karin sebagai bentuk sanksi.
Keesokan harinya, surat peringatan kedua langsung dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan penjelasan memadai.
Menurut Lex Wu, sangat tidak masuk akal apabila surat pemulangan dikeluarkan saat kondisi kesehatan keluarga masih dalam keadaan kritis.
Pada pertengahan bulan Juni, Karin secara resmi dikeluarkan dari sekolah tersebut setelah melalui serangkaian proses administratif.
Lex Wu menilai bahwa tindakan pengeluaran tersebut merupakan bentuk pembalasan terhadap sikap kritis ayah Karin.
Ayah Karin diketahui aktif menyuarakan pertanyaan mengenai akuntabilitas penggunaan dana pembangunan rumah ibadah.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan gereja menjadi isu sensitif yang memicu ketegangan di lingkungan jemaat.
Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan pengeluaran siswa tersebut.
Kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak yang peduli terhadap perlindungan hak anak dalam dunia pendidikan.
Anak seharusnya tidak menjadi korban dari konflik yang terjadi di antara orang dewasa di sekitarnya.
Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dilindungi tanpa diskriminasi latar belakang apapun.
Lembaga pendidikan diharapkan dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi perkembangan peserta didik.
Masyarakat pun menanti penjelasan yang komprehensif dari pihak sekolah terkait kebijakan yang telah diambil.
Penyelesaian secara kekeluargaan dan dialog diharapkan dapat mengembalikan hak belajar anak tersebut.
Perlindungan terhadap anak dari dampak konflik orang dewasa harus menjadi prioritas semua pihak.
Nilai-nilai kasih dan pengampunan seharusnya menjadi fondasi dalam menyelesaikan setiap perbedaan pandangan.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat turut mengambil peran dalam mediasi penyelesaian kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

