Repelita Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti metode yang digunakan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
Dia menilai terdapat tumpang tindih antar berbagai permohonan yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berbagai gugatan terhadap KUHP terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi, menciptakan gelombang permohonan dengan materi yang beragam.
Salah satu permohonan yang tercatat adalah Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Dalam permohonannya, pemohon menguji berbagai ketentuan dalam KUHP yang mencakup banyak klaster norma hukum.
Setidaknya ada sembilan klaster pasal yang diajukan untuk ditinjau ulang kesesuaiannya dengan konstitusi.
Materi yang diuji meliputi ketentuan mengenai hukuman mati dan pasal-pasal tentang penghinaan terhadap presiden.
Selain itu, juga mencakup aturan pembatasan demonstrasi serta norma yang berpotensi mengkriminalisasi aspek teknis dalam gugatan perdata.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Saldi Isra menekankan adanya pola pengajuan permohonan yang saling beririsan satu sama lain.
Dia menyatakan bahwa permohonan ini tumpang tindih dengan perkara lain yang masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Ini namanya main-main kalau di sana diajukan dan di sini diajukan lagi,” kata Saldi dalam sidang pada Senin 26 Januari 2026.
Hakim konstitusi tersebut mengingatkan agar pemohon menyelesaikan satu per satu perkara yang telah diajukan terlebih dahulu.
Menurutnya, langkah seperti ini sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dalam proses peradilan konstitusi.
“Anda ingin memperjuangkan kepastian hukum namun justru menciptakan ketidakpastian dengan cara seperti ini,” tegas Saldi.
Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, memberikan penjelasan mengenai alasan pengajuan permohonan baru tersebut.
Dia menyebutkan bahwa permohonan ini mengandung penambahan norma yang hendak diuji dibandingkan dengan perkara sebelumnya.
Selain itu, terdapat perbedaan kedudukan hukum pemohon yang menjadi dasar pengajuan permohonan terpisah.
“Pengujian kali ini mencakup tambahan pasal yang belum diajukan sebelumnya,” tutur Priskila membela posisi kliennya.
Namun Hakim Saldi kembali menegaskan bahwa penambahan norma seharusnya dilakukan melalui mekanisme perbaikan permohonan yang telah ada.
Bukan dengan mengajukan perkara baru secara paralel yang justru menimbulkan tumpang tindih dan ketidakpastian.
Dari sisi substansi, pemohon menguji Pasal 100 KUHP yang mengatur tentang pelaksanaan hukuman mati.
Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi hak hidup yang dijamin secara konstitusional oleh negara.
Pasal 28A dan Pasal 28I ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 disebut sebagai dasar pengujian terhadap pasal ini.
Pemohon juga mempersoalkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara dalam KUHP.
Pasal 218, Pasal 219, Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP menjadi fokus pengujian berikutnya dalam permohonan ini.
Menurut pemohon, pengaturan khusus mengenai penghinaan pemerintah bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pasal 256 KUHP turut diuji karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi kegiatan demonstrasi dan unjuk rasa.
Pasal tersebut dinilai menggunakan frasa yang abstrak dan multitafsir seperti “terganggunya kepentingan umum”.
Frasa “menimbulkan keonaran” juga dianggap tidak memiliki parameter yang jelas dan terukur secara objektif.
Pasal-pasal lain yang diuji mencakup berbagai ketentuan tentang tindak pidana terhadap aspek teknis dalam proses perdata.
Permohonan ini akan diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan tahapan persidangan yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi akan memanggil berbagai pihak terkait untuk mendengar keterangan dan argumentasi hukum mereka.
Proses persidangan diharapkan dapat berjalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keterbukaan.
Setiap putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi dasar bagi penegakan hukum dan konstitusi di Indonesia.
Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi melalui mekanisme yang tersedia.
Namun pengajuan permohonan harus dilakukan dengan cara yang tepat dan tidak menimbulkan tumpang tindih.
Kepastian hukum menjadi hal sangat penting dalam menjalankan sistem peradilan konstitusi yang efektif.
Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi dengan sungguh-sungguh.
Putusan yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Pengujian undang-undang merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak konstitusional warga negara.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan konstitusi negara Republik Indonesia.
Proses peradilan yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum dan konstitusi.
Keadilan harus dapat dirasakan oleh semua pihak tanpa diskriminasi dalam setiap aspek kehidupan.
Hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan berbagai persoalan dan konflik yang muncul di masyarakat.
Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban konstitusionalnya sebagai warga negara yang baik.
Pendidikan hukum yang berkualitas akan menciptakan kesadaran hukum yang lebih tinggi di kalangan masyarakat.
Semua pihak harus berkomitmen untuk menegakkan konstitusi dan nilai-nilai keadilan dalam kehidupan berbangsa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

