
Repelita Jakarta - Pemerintah didesak segera melaksanakan penyelidikan mendalam serta terbuka terkait dugaan kebocoran data jutaan pengguna Instagram yang mencapai angka antara tujuh belas hingga tujuh belas koma lima juta akun karena penjelasan sederhana saja tidak lagi memadai untuk meredam kekhawatiran masyarakat luas.
Isu kebocoran data tersebut mencuat setelah berbagai laporan dari pakar keamanan siber mengindikasikan bahwa basis data pengguna Instagram diduga telah beredar di forum-forum peretas serta area dark web.
Sejumlah pengguna Instagram melaporkan menerima notifikasi permintaan pengaturan ulang kata sandi secara bersamaan dalam waktu singkat sehingga memunculkan kecurigaan adanya upaya akses ilegal terhadap akun mereka.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa sepanjang tahun dua ribu dua puluh tiga hingga dua ribu dua puluh empat Indonesia termasuk negara dengan tingkat insiden kebocoran data tertinggi di kawasan Asia Tenggara seiring melonjaknya jumlah pengguna platform digital serta media sosial.
Kondisi tersebut menuntut pertanggungjawaban yang lebih serius dari penyedia layanan sistem elektronik khususnya platform global dalam memperkuat lapisan perlindungan keamanan siber mereka.
Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menekankan bahwa proses investigasi harus dilakukan secara komprehensif agar masyarakat memperoleh kejelasan penuh serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Jangan berhenti di klarifikasi saja Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang” kata Okta Kumala Dewi dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Selasa dua puluh Januari dua ribu dua puluh enam.
Okta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang memanggil pihak Meta selaku induk perusahaan Instagram untuk memberikan penjelasan resmi.
Menurutnya pemanggilan tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga hak digital warga negara Indonesia.
“Pemanggilan Meta oleh Komdigi merupakan langkah yang tepat dan harus kita dukung Negara harus hadir memastikan perlindungan data pribadi masyarakat” ujar legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut.
Ia menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor dua puluh tujuh Tahun dua ribu dua puluh dua tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menjaga keamanan data pengguna.
Dalam undang-undang tersebut pengendali data yang lalai dalam melindungi informasi pribadi dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana.
“Kalau dugaan kebocoran ini terbukti maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi” tegas Okta.
Okta menambahkan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan ruang digital bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah melainkan juga perusahaan platform digital yang mengelola data jutaan warga Indonesia.
“Pemerintah dan platform digital wajib memastikan keamanan ruang digital khususnya data pribadi masyarakat Kepercayaan publik adalah kunci ekosistem digital yang sehat” jelasnya.
Di sisi lain Okta mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di dunia maya dengan tidak sembarangan membagikan informasi pribadi serta berhati-hati terhadap tautan atau aplikasi yang mencurigakan.
“Saya mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas” ucap Okta.
Hingga saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital masih menanti penjelasan lengkap dari Meta Indonesia mengenai dugaan kebocoran data termasuk langkah-langkah pengamanan yang diterapkan serta upaya mitigasi untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

