Repelita Jakarta - Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang memberikan keterangan meringankan dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum mereka Refly Harun menyatakan bahwa dari tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa hanya sebagian yang hadir karena sedang menjadi saksi dalam sidang Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa dua puluh Januari dua ribu dua puluh enam.
Sementara dari tujuh ahli yang dipanggil tiga orang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini untuk memberikan keterangan teknis guna memperkuat pembelaan para terlapor.
Profesor Tono Saksono ahli pengukuran geodesi akan menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan Rismon Sianipar serta Roy Suryo bersifat terbukti secara ilmiah berdasarkan keahlian yang dimilikinya.
Profesor Zainal Muttaqin seorang spesialis bedah syaraf dengan sub spesialis neurofungsional memberikan keterangan ahli untuk mendukung Dokter Tifauzia Tyassuma terkait penilaian perilaku yang tercantum dalam buku Jokowi's White Paper.
Profesor Henri Subiakto ahli komunikasi yang turut terlibat penyusunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan menyampaikan pandangan bahwa penerapan pasal-pasal UU ITE dengan ancaman pidana di atas lima tahun tidak tepat dalam kasus ini.
Ahli lain yang belum dapat hadir meliputi Rocky Gerung Hamidah Didik Wijayanto serta Rido Rahmadi sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan hingga akhir Januari sesuai agenda Polda Metro Jaya.
Refly Harun menegaskan bahwa kehadiran para ahli ini bertujuan memberikan penjelasan mendalam agar proses hukum berjalan secara obyektif dan adil bagi seluruh pihak terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

