Repelita Surakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan kesaksian sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan citizen lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri setempat.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa 13 Januari 2026 itu, pihak penggugat menghadirkan sebuah dokumen ijazah sebagai alat bukti pembanding untuk dianalisis.
Ijazah yang diajukan berasal dari Bambang Budy Harto, seorang alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang lulus pada tahun 1985 dan telah meninggal dunia.
Dokumen tersebut dibawa oleh adik almarhum, Muhammad Rudjito, yang turut hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Oegroseno mengaku telah membandingkan foto ijazah Jokowi yang beredar di media sosial dengan ijazah milik Bambang Budy Harto tersebut.
Ia menyatakan menemukan sejumlah perbedaan yang cukup mencolok antara kedua dokumen yang sama-sama diklaim sebagai ijazah UGM angkatan 1985 itu.
"Kalau saya lihat, ada beberapa perbedaan," kata Oegroseno ketika diminta menjelaskan temuannya oleh kuasa hukum penggugat Wirawan Adnan.
Perbedaan pertama yang disebutkan adalah pada unsur pengaman dokumen seperti hologram, penggunaan materai, dan tanda tangan yang tercantum.
Menurut Oegroseno, ijazah milik Bambang menggunakan materai dengan nominal Rp500, sementara ijazah yang diduga milik Jokowi hanya menggunakan materai Rp100.
"Tahun kelulusannya sama, tetapi nilai materainya berbeda. Untuk cap stempel, itu perlu pemeriksaan khusus," ujarnya.
Ia juga menyoroti perbedaan karakter tanda tangan pada kedua dokumen tersebut, meski mengakui bahwa analisis mendalam diperlukan untuk memastikan keasliannya.
"Sepintas terlihat berbeda, tetapi itu harus dianalisis dari karakter tarikannya," kata Oegroseno.
Saksi kemudian menyampaikan pendapat pribadinya mengenai foto yang tertera pada ijazah Jokowi yang beredar di media sosial.
Oegroseno mengaku pernah bertemu langsung dengan Joko Widodo pada tahun 2015 dan merasa foto di dokumen tersebut tidak menyerupai sosok yang ia temui.
"Saya pernah bertemu langsung dengan Pak Jokowi. Tapi ketika melihat foto di ijazah itu, menurut saya sangat berbeda," ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Rudjito menjelaskan motivasinya membawa ijazah almarhum kakaknya ke persidangan.
Ia mengaku tergerak untuk mencari arsip keluarga setelah melihat polemik ijazah Jokowi yang ramai diperbincangkan di media.
"Waktu itu saya lihat di media ribut soal ijazah yang diduga palsu dari mantan Presiden Jokowi," kata Rudjito.
Dari situ ia mulai membongkar arsip lama keluarganya dan menemukan ijazah kakaknya yang diyakininya asli.
"Saya ingat, apakah almarhum sebagai mahasiswa itu lulus. Saya mulai bongkar-bongkar arsip, lalu ketemu ijazah ini," ujarnya.
Setelah sidang usai, Oegroseno kembali ditegaskan pendapatnya tentang ketidaksamaan foto Jokowi di ijazah yang beredar.
"Beda jauh. Saya ketemu Pak Jokowi, pernah berhadapan dekat. Tapi ketika melihat foto, kok beda?" ucapnya.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai kesaksian kedua saksi tidak menyentuh pokok perkara yang sebenarnya.
Menurutnya, inti sengketa adalah keberatan penggugat atas sikap Jokowi yang tidak menunjukkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
"Para saksi tidak mengetahui struktur, legalitas, maupun tujuan TPUA. Pertanyaan terkait itu tidak terjawab," katanya.
Irpan juga menegaskan bahwa ijazah yang dibawa Rudjito jelas bukan milik Jokowi karena nama, tanggal penerbitan, dan angkatannya berbeda.
Gugatan citizen lawsuit ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, dengan Jokowi sebagai Tergugat I.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim beranggotakan Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

