Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bela Roy Suryo Cs, LBH Muhammadiyah: Harus Dibuktikan secara Ilmiah melalui Forensik Independen Dulu

Repelita Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tegas membela para penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Organisasi ini menyuarakan kritik keras terhadap penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, serta beberapa pihak lain oleh Polda Metro Jaya.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni menilai langkah pencekalan dan penetapan tersangka tersebut dilakukan secara prematur tanpa dasar kuat.

Pencekalan itu terlalu dini dan tidak berdasar kata Gufroni dalam podcast Abraham Samad Speak Up.

Menurutnya, kepolisian harus terlebih dahulu membuktikan keaslian ijazah yang menjadi pokok sengketa.

Keaslian ijazah harus dibuktikan secara ilmiah melalui forensik independen ujarnya.

Gufroni menegaskan bahwa uji forensik independen menjadi syarat mutlak untuk menjamin proses yang adil dan objektif.

Langkah ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap usaha serius yang dilakukan para penggugat dalam mencari kebenaran.

Aktivitas penelitian ilmiah tidak boleh dikriminalisasi karena bukan merupakan dugaan semata.

Penelitian bukan asumsi dan bukan ranah penyidik untuk menilainya ungkapnya.

Ia mengacu pada kasus-kasus sebelumnya yang telah menggunakan mekanisme forensik independen sebagai pembanding yang sah.

Preseden forensik independen sudah pernah dilakukan sebutnya.

Gufroni mengusulkan penyelesaian yang transparan berdasarkan hasil uji ilmiah.

Kalau palsu SP3, kalau asli diuji di pengadilan. Masalah ini seharusnya diselesaikan secara objektif pungkasnya.

LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak Polda Metro Jaya untuk mengedepankan pendekatan ilmiah sebelum melanjutkan proses hukum.

Penetapan tersangka tanpa pembuktian forensik independen dinilai dapat melemahkan prinsip keadilan dan hak mencari kebenaran.

Sikap lantang ini mencerminkan komitmen organisasi dalam memperjuangkan proses hukum yang berintegritas dan berbasis bukti ilmiah yang tak terbantahkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved