Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Anggota DPR Ucap Istigfar Berkali-kali, Dengar Korban Jambret Jadi Tersangka Lalu Diminta Ganti Rugi

 Anggota DPR Ucap Istigfar Berkali-kali, Dengar Korban Jambret Jadi Tersangka Lalu Diminta Ganti Rugi

Repelita Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengucapkan istighfar berulang kali dalam rapat komisi tersebut pada Rabu 28 Januari 2026. Ekspresi ini disampaikannya sebagai bentuk penyesalan mendalam terhadap penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman dalam kasus Hogi Minaya. Hogi merupakan warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menolong istrinya dari tindakan penjambretan dengan mengejar pelaku hingga menyebabkan kematian pelaku tersebut.

“Sebenarnya ini kita kasat mata, Pak, kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah, Pak, kami juga marah,” kata Habiburokhman dengan nada tinggi. Dia mengungkapkan bahwa kejadian ini telah merusak citra kepolisian dan kejaksaan yang seharusnya menjadi mitra strategis Komisi III DPR dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum yang dianggap tidak adil tersebut dinilai telah mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Habiburokhman lebih lanjut menyatakan bahwa kredibilitas Komisi III DPR juga dipertaruhkan dalam proses penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan berbagai kebijakan hukum lainnya. Dia menekankan bahwa komitmen untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian harus sejalan dengan prinsip keadilan yang menjadi hak seluruh warga negara. Keresahan masyarakat terhadap penetapan Hogi sebagai tersangka menjadi persoalan serius yang harus segera diatasi.

“Sulit sekali kami menjawab masyarakat, nanti kalau ada maling enggak usah kita kejar,” ucap Habiburokhman dengan nada prihatin. Dia menggambarkan paradoks yang terjadi di mana korban kejahatan justru berubah status menjadi tersangka setelah berusaha melindungi diri dan hartanya. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan dapat menimbulkan efek jera bagi korban untuk melaporkan atau mencegah kejahatan di masa depan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Hogi dan istrinya juga diminta untuk meminta maaf dan membayar uang ganti rugi kepada keluarga pelaku penjambretan. Permintaan ini didasarkan pada klaim keluarga pelaku yang menyebutkan bahwa penjambret tersebut merupakan tulang punggung keluarga. Habiburokhman mengkritik keras tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa logika penegakan hukum dalam kasus ini sudah terbalik dari prinsip keadilan yang seharusnya.

“Tapi ada keluarga korban, keluarga si penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak,” tutur Habiburokhman dengan nada geram. Dia juga menyoroti pernyataan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto yang menyatakan bahwa penegakan hukum bukan soal rasa kasihan. Pernyataan ini dinilai mengabaikan aspek keadilan substantif yang menjadi roh dari sistem peradilan pidana.

Habiburokhman meminta agar Kasat Lantas Polres Sleman memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang mengedepankan keadilan dibandingkan sekadar kepastian hukum. Pasal 53 dalam KUHP baru tersebut secara tegas menegaskan bahwa penegak hukum harus mengutamakan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum. Prinsip ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya ketidakadilan seperti yang dialami oleh Hogi dan keluarganya.

Kronologi kejadian bermula ketika Arsita bersama suaminya Hogi Minaya sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo wilayah Maguwoharjo. Mereka baru saja menyelesaikan aktivitas mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah untuk dibawa ke sebuah hotel. Saat itu, Arsita mengendarai sepeda motor di lajur kiri sementara Hogi mengemudikan mobil di lajur kanan secara beriringan. Tiba-tiba dua orang pelaku menjambret tas yang diselempangkan di lengan Arsita.

Melihat istrinya menjadi korban penjambretan, Hogi segera mengejar sepeda motor pelaku dan berusaha memepetnya agar berhenti. Namun pelaku terus melaju dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya kehilangan kendali dan menabrak tembok di pinggir jalan. Kedua penjambret terpental dari sepeda motor dan meninggal dunia di tempat kejadian. Saat ini, Kejaksaan Negeri Sleman telah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan dapat memulihkan kondisi semua pihak yang terlibat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved