
Repelita Jakarta - Ketua Umum organisasi Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan menyatakan bahwa Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana telah meminta maaf kepada mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Azwan dalam sebuah talkshow televisi berjudul Interupsi dengan tema Pecah Kongsi Eggi Damai Lapor Polisi pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026.
Andi Azwan mengklaim mengetahui permintaan maaf Eggi Sudjana setelah melihat rekaman pertemuan yang berlangsung di kediaman Joko Widodo di Solo Jawa Tengah.
Saya katakan 55 menit pertemuan 12 menit doa Artinya apa Apakah itu ada rekaman atau tidak Ini rumah mantan presiden loh Di situ ada kata maaf di situ Terserah Bung Egi mau bilang apa terserah kata Andi Azwan.
Menurutnya Joko Widodo telah memahami sikap yang ditunjukkan oleh Eggi Sudjana selama pertemuan tersebut berlangsung beberapa waktu lalu.
Ia juga mengatakan bahwa mantan Wali Kota Solo itu telah menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Eggi Sudjana dengan lapang dada.
Jelas dalam restorative justice itu harus ada pemaafan itu Ya Bagaimana ya bersalaman Pak Jokowi tidak pernah bersalaman langsung begini selalu begini ya tidak bersentuhan Tapi bersalaman dan berpelukan ujar Andi Azwan.
Pelukan dan jabat tangan tersebut menurut Andi Azwan menandakan adanya pemaafan yang tulus dari hati terdalam mantan presiden.
Itu sudah menandakan suatu pemaafan yang luar biasa dari hati sanubari beliau kepada Bung Egi tambahnya lebih lanjut.
Proses permintaan maaf dan pemberian maaf ini terjadi dalam kerangka penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Dalam konteks ini Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah menyelesaikan perkara hukum mereka melalui mekanisme tersebut.
Status tersangka untuk keduanya telah dicabut setelah mencapai kesepakatan dengan pihak yang melaporkan.
Pertemuan di Solo menjadi momen penting dalam proses rekonsiliasi antara mantan presiden dengan pihak-pihak yang sebelumnya berseteru.
Rekaman pertemuan tersebut menjadi bukti visual yang menguatkan klaim mengenai terjadinya proses permintaan maaf.
Namun kebenaran mengenai ada tidaknya rekaman tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.
Pernyataan Andi Azwan ini memberikan sudut pandang baru mengenai dinamika di balik penyelesaian kasus yang melibatkan Eggi Sudjana.
Publik mendapatkan informasi tambahan mengenai upaya rekonsiliasi yang dilakukan di luar proses hukum formal.
Pertemuan tersebut menunjukkan bahwa dialog dan komunikasi langsung dapat menjadi jalan penyelesaian yang efektif.
Pendekatan kekeluargaan dan musyawarah menjadi ciri khas dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat.
Meskipun demikian proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keadilan restoratif tidak menghilangkan proses hukum melainkan melengkapinya dengan pendekatan yang lebih manusiawi.
Penyelesaian secara damai seperti ini dapat mengurangi beban psikologis bagi semua pihak yang terlibat.
Di sisi lain masyarakat perlu kritis dalam menerima berbagai informasi yang beredar mengenai kasus ini.
Verifikasi terhadap kebenaran pernyataan Andi Azwan perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Transparansi dalam proses penyelesaian kasus akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pendekatan yang berimbang antara hukum dan kemanusiaan dapat menciptakan keadilan yang substantif.
Setiap pihak yang terlibat dalam sengketa berhak mendapatkan penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Proses permintaan maaf dan pemberian maaf merupakan bagian dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Rekonsiliasi seperti ini dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan berbagai konflik yang muncul di masyarakat.
Diharapkan proses penyelesaian kasus lainnya dapat mengadopsi pendekatan yang serupa untuk menciptakan perdamaian.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung setiap upaya penyelesaian konflik yang dilakukan dengan cara-cara yang elegan.
Pemulihan hubungan sosial menjadi tujuan penting dalam setiap proses penyelesaian sengketa di masyarakat.
Dengan demikian tercipta harmoni dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

