Repelita Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan sebanyak 71 korporasi yang beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan wajib membayar denda administratif atas kerusakan lingkungan di berbagai kawasan hutan Indonesia dengan total nilai mencapai Rp38,6 triliun.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak merinci bahwa dari jumlah tersebut terdapat 49 perusahaan sawit yang dikenai kewajiban sebesar Rp9,42 triliun serta 22 perusahaan tambang yang harus membayar Rp29,2 triliun.
Pernyataan ini disampaikan Barita di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin 8 Desember 2025 sebagai bagian dari laporan progres penegakan hukum lingkungan yang terus digencarkan pemerintah.
Hingga saat ini, dari 49 korporasi sawit baru 15 perusahaan yang telah melunasi denda senilai Rp1,76 triliun sementara lima perusahaan lainnya menyatakan kesanggupan membayar sebesar Rp88 miliar dalam waktu dekat.
Untuk sektor tambang, satu perusahaan telah menyelesaikan pembayaran sebesar Rp500 miliar dan beberapa perusahaan lain menyatakan komitmen untuk membayar Rp1,6 triliun sebagai bagian dari penyelesaian kewajiban administratif.
Total dana yang sudah masuk ke kas negara dari sektor perkebunan sawit mencapai Rp1,844 triliun sementara dari sektor tambang baru Rp500 miliar.
Satgas PKH menegaskan bahwa proses penagihan akan terus berlanjut hingga seluruh korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk memulihkan kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas usaha yang tidak mematuhi izin dan ketentuan lingkungan hidup.
Penerimaan denda tersebut nantinya akan dialokasikan untuk rehabilitasi hutan serta pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat ekspansi perkebunan dan pertambangan ilegal di berbagai wilayah Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

