
Repelita Tuban - Polda Jawa Timur telah mengeluarkan keputusan resmi untuk memberhentikan AKBP William Cornelis Tanasale dari posisinya sebagai Kapolres Tuban.
Kebijakan ini diambil guna memfasilitasi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Bidang Propam Polda Jawa Timur mulai Selasa, 9 Desember 2025.
Langkah pencopotan tersebut didasarkan pada dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan melalui permintaan setoran dari anggota serta pemotongan dana operasional di Polres Tuban.
Keputusan itu tertuang dalam surat perintah bernomor Sprint/2611/XII/KEP/2025 yang diteken langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto pada Senin, 8 Desember 2025.
Surat tersebut merujuk pada laporan hasil penyelidikan dengan nomor R/LHP-361/XII/2025/Paminal tertanggal 8 Desember 2025 yang menyebutkan adanya indikasi AKBP William Cornelis Tanasale dengan NRP 83061364 memaksa bawahan memberikan setoran dalam jumlah signifikan serta memangkas anggaran operasional unitnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran investigasi internal.
Prosedur pemberhentian sementara seperti ini merupakan langkah rutin yang diterapkan terhadap personel yang tengah menghadapi pemeriksaan di Propam.
Untuk memastikan operasional kepolisian di Tuban tetap berjalan lancar dan pelayanan kepada publik tidak terganggu, Polda Jatim menugaskan Kombes Pol Agung Setyo Nugroho sebagai pelaksana tugas sementara Kapolres Tuban.
Editor: 91224 R-ID Elok

