Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polemik Bandara di Morowali, Relasi Prabowo-Gibran Minta Menhan hingga Menhub Beri Penjelasan Utuh

 

Repelita Jakarta - Polemik bandara di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park yang diduga beroperasi tanpa pengawasan penuh aparat negara terus menarik perhatian warga Indonesia, terutama karena implikasinya terhadap pengelolaan sumber daya alam dan keamanan nasional.

Ketua Umum Relawan Lentera Kasih Prabowo-Gibran, Alan Singkali, menyerukan agar Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi segera memberikan penjelasan resmi terkait tudingan adanya fasilitas penerbangan ilegal di Morowali.

Alan merujuk pada pernyataan Co-founder Indonesia Strategic and Defence Studies Edna Caroline Pattisina dalam sebuah podcast baru-baru ini, yang menurutnya tidak didasarkan pada bukti lapangan yang akurat.

Pada 26 November 2025, Alan menyatakan bahwa Pernyataan Edna Pattisina cenderung tendensius, tidak mendasar, dan bisa dikategorikan disinformasi atau hoaks.

Ia khawatir narasi tersebut memicu spekulasi liar yang merusak citra publik tanpa dukungan fakta lengkap, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas persepsi terhadap kebijakan pemerintah.

Kami mendesak menhan dan menhub klarifikasi pernyataan pengamat tentang bandara ilegal di Morowali ini, tegas Alan Singkali.

Alan menjelaskan bahwa operasional bandara umum maupun khusus telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana fasilitas khusus diawasi oleh otoritas terdekat yang ditunjuk menteri dan dilarang menangani penerbangan internasional langsung kecuali dalam kondisi darurat atau sementara.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara menetapkan bahwa pesawat asing wajib singgah di bandara internasional sebagai pintu gerbang utama untuk pemeriksaan penumpang, barang, dan kargo oleh instansi Kepabeanan, Keimigrasian, dan Kekarantinaan.

Apabila pesawat udara asing melakukan penerbangan langsung dari luar wilayah Indonesia ke Bandara IMIP, hal tersebut merupakan pelanggaran kedaulatan wilayah Indonesia dan bisa dilakukan tindakan pengusiran atau pemaksaan oleh aparat pertahanan negara, tegas Alan.

Alan menambahkan bahwa pesawat asing yang berangkat langsung dari Bandara IMIP ke luar negeri juga melanggar ketentuan izin terbang, di mana bandara internasional harus menjadi titik keluar resmi, dan Airnav Indonesia akan mengarahkan serta melaporkan pelanggaran ke TNI AU sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Edna Pattisina juga menyatakan bahwa bandara IMIP pernah diresmikan Jokowi pada tahun 2019. Faktanya, dokumentasi resmi IMIP yang diunggah empat tahun lalu menunjukkan bahwa bandara IMIP diresmikan oleh manajemen IMIP, bukan oleh Jokowi, sebut Alan.

Menurut Alan, berdasarkan situs resmi Sekretariat Kabinet, Presiden Jokowi meresmikan empat bandara di Sulawesi pada 23 Desember 2018, salah satunya Bandara Maleo Morowali di Desa Umbele, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, yang terpisah dari kawasan IMIP.

Dengan demikian, mengaitkan Jokowi dengan bandara IMIP tanpa konteks yang benar justru menimbulkan disinformasi yang mengarah kepada fitnah, kata Alan.

Ketua Dewan Pembina RELASI Prabowo-Gibran, Sahat MP Sinurat, menilai bahwa pernyataan Edna Pattisina telah menyentuh isu sensitif terkait kinerja lembaga negara di bidang pertahanan, penerbangan, kepabeanan, dan keimigrasian.

Kami mendesak Kemenhan, Kemenhub, Kemenimipas, dan Kemenkeu untuk segera merespons pernyataan Edna Pattisina, kata Sahat.

Sahat menekankan bahwa jika terbukti ada kelalaian, harus ada penyelidikan terbuka, tetapi jika tidak, maka klaim tersebut hanyalah opini tak berdasar yang memicu kegaduhan sosial.

Namun, jika ternyata tidak ada pelanggaran yang terjadi, pernyataan yang disampaikan Edna Pattisina hanya opini yang tidak sesuai fakta dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, tegas Sahat.

Menurut Sahat, mengutip pernyataan pejabat tanpa verifikasi bisa membuka celah bagi penyebaran informasi salah, terutama pada topik krusial seperti kedaulatan udara.

Kami mengajak semua pihak mengedepankan verifikasi, akurasi, serta tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi, terutama di tengah isu-isu yang menyangkut kedaulatan negara dan persepsi publik terhadap pemerintah, ujar Sahat.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved