Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemilik Mitsubishi Canter Asal Pacitan Ini Ditaksir Rugi Rp 250 Juta, Terlena Janji Warga Sragen

RW (44) pelaku penggelapan truk Mitsubishi Canter milik warga Pacitan, Jawa Timur yang digadaikan lalu dijual di Rimbo Bujang, Sumatera Barat Dok. Satreskrim Polres Sragen/RRI

Repelita Sragen - Seorang warga Pacitan bernama Dwi Cahyono kehilangan truk Mitsubishi Canter bernomor polisi AE 8179 UF senilai Rp 250 juta setelah tertipu oleh penyewa asal Sragen berinisial RW berusia 44 tahun.

Peristiwa penipuan bermula pada Mei 2025 ketika RW menghubungi Dwi dengan alasan hendak menyewa truk untuk mengangkut barang ke wilayah Sumatera.

Selama tiga bulan pertama yakni Juni hingga Agustus 2025, RW masih membayar uang sewa secara rutin sehingga menumbuhkan rasa percaya dari pemilik kendaraan.

Memasuki September 2025, pembayaran mendadak terhenti dan RW mulai menghilang serta sulit dihubungi melalui telepon maupun pesan.

Kecurigaan Dwi akhirnya terjawab setelah mendapat informasi bahwa truk kesayangannya telah digadaikan di daerah Rimbo Bujang, Sumatera Barat, kemudian dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan izin pemilik sah.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kepercayaan korban melalui perjanjian sewa jangka panjang, lalu mengalihkan kepemilikan kendaraan untuk mendapatkan keuntungan cepat.

Polres Sragen menerima laporan resmi dari Dwi Cahyono pada 26 November 2025 dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Reskrim Polres Sragen berhasil mengamankan pelaku RW di wilayah Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Sragen bersama barang bukti pendukung berupa dokumen perjanjian sewa serta kunci duplikat truk.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menyatakan bukti yang dikumpulkan sudah cukup kuat untuk menjerat RW dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan berat agar lebih waspada terhadap tawaran sewa jangka panjang tanpa jaminan yang jelas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved