Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MK Tolak Permohonan Rakyat Diberi Hak Berhentikan Anggota DPR, DPRD, Alasannya?

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak gugatan yang meminta rakyat atau konstituen di daerah pemilihan diberi hak langsung untuk memberhentikan anggota DPR RI maupun DPRD melalui mekanisme recall.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis 27 November 2025, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan prinsip demokrasi perwakilan yang dianut UUD 1945.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menetapkan partai politik sebagai satu-satunya peserta pemilu untuk memilih anggota legislatif.

Oleh karena itu, hak pemberhentian antarwaktu anggota dewan juga hanya dapat dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan sebagai konsekuensi logis dari sistem perwakilan.

MK menilai pemberian hak recall kepada konstituen sama saja dengan menggelar pemilu ulang di daerah pemilihan terkait, yang akan menciptakan ketidakpastian hukum besar.

Sebab tidak ada jaminan pemilih yang sama pada pemilu sebelumnya akan memberikan suara yang identik jika pemungutan suara diulang.

Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Mahkamah juga menepis kekhawatiran pemohon bahwa dominasi partai politik dalam pemberhentian anggota dewan akan melanggar kedaulatan rakyat.

Menurut MK, penggantian anggota dewan oleh partai politik tetap harus tunduk pada aturan hukum dan diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai penjaga martabat lembaga perwakilan rakyat.

Dengan demikian, mekanisme recall oleh rakyat secara langsung dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved