Segala diskursus tentang Gibran dalam beberapa hari ini, yang akan selalu gue ingat adalah… gugatan batas usia yang membuat Gibran bisa nyawapres, didaftarkan kembali di hari libur dan nama pegawai penerima berkas gugatan berbeda. Janggal, tulis Fedi Nuril dalam unggahannya di akun X pribadinya pada Selasa (25/11/2025).
Pada sidang tanggal 3 Oktober 2023, tim kuasa hukum dari pemohon Almas dan Arkaan menjelaskan tiga poin utama terkait pembatalan pencabutan gugatan mereka.
Pertama, terdapat kesalahpahaman komunikasi antara tim hukum di Solo dan Jakarta mengenai persiapan dokumen fisik permohonan yang harus disiapkan dalam 12 rangkap sesuai ketentuan.
Kedua, akibat kesalahan tersebut, tim merasa bersalah dan inisiatif mengirim surat pencabutan gugatan pada 26 September 2023 tanpa koordinasi dengan klien.
Ketiga, setelah berkonsultasi dengan Arkaan, surat pembatalan pencabutan dikirim pada 29 September 2023 dan diklaim diterima petugas keamanan MK bernama Dani pada Sabtu 30 September pukul 20.36 WIB.
Namun, berdasarkan dokumen Tanda Terima Berkas Perkara Sementara dari MK, surat itu baru tercatat diterima pada Senin 2 Oktober pukul 12.04 WIB.
Selain itu, nama penerima yang tercantum adalah Safrizal, bukan Dani seperti yang disebutkan tim kuasa hukum.
Hakim Arief Hidayat menyatakan keheranannya karena registrasi surat pembatalan dilakukan pada hari libur Sabtu 30 September, padahal tanda terima menunjukkan Senin.
Menurut Arief, kronologi yang penuh kontradiksi ini menunjukkan bahwa Almas dan Arkaan telah merusak kredibilitas MK sebagai lembaga yudisial.
Ia juga menilai keduanya tidak serius dalam mengajukan permohonan gugatan batas usia minimum untuk capres dan cawapres.
Arief menambahkan bahwa gugatan yang sudah dicabut tidak bisa diajukan ulang sesuai Pasal 75 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata cara perkara pengujian undang-undang.
Beberapa bulan lalu, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritik tajam proses putusan MK yang mengizinkan Gibran memenuhi syarat calon wakil presiden.
Perkara putusan MK yang mengabulkan bahwa Gibran memenuhi syarat, tidak pernah disidangkan dalam perkara pembuktian di MK. Dari daftar, langsung putusan, tegas Feri dalam acara televisi swasta pada Jumat (13/6/2025).
Feri menegaskan bahwa banyak orang mengklaim memahami isu ini padahal sebenarnya tidak, dan ia siap bertanggung jawab atas pernyataannya di akhirat.
Apa yang Anda mau katakan soal kebohongan dan fakta baru ini? Saya pertanggungjawaban dunia akhirat, tambahnya.
Feri menggambarkan lanskap politik Indonesia dengan tiga kategori tokoh: yang pragmatis, yang oportunis, serta yang idealis tapi kesepian.
Saya melihat banyak anak muda yang baru, mencoba menjilat sekaligus pragmatis untuk mendapatkan keuntungan, ungkap Feri.
Ia menyoroti ketidakadilan akses bagi generasi muda di mana hanya satu figur yang mendapat perlakuan istimewa.
Cuma satu anak muda yang boleh dapat karpet merah ini, yang namanya Gibran Rakabuming Raka. Saya tanyakan, berapa banyak anak muda pintar dengan segala prestasinya, apakah mereka dapat karpet merah ini?, cetusnya.
Feri juga menyebut banyak pemuda dari kalangan miskin yang tak pernah mendapat peluang setara.
Menurutnya, memanipulasi konstitusi demi kepentingan pribadi atau keluarga merupakan bentuk pengkhianatan terburuk terhadap demokrasi.
Orkestrasi apa yang paling buruk? Menurut saya adalah mengorkestrasi konstitusi dan UU untuk keuntungan pribadi, keluarga sendiri, pungkasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

