Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman, menyoroti fenomena yurisdiksi privat yang muncul di balik operasional bandara khusus milik PT Indonesia Morowali Industrial Park di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah.
Fenomena ini semakin mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin secara tegas melarang adanya entitas yang beroperasi seperti negara di dalam negara.
Menurut Benny, istilah negara dalam negara merujuk pada kelompok atau individu tertentu yang bergerak di luar kerangka organ resmi pemerintah sehingga tidak mematuhi ketentuan hukum nasional dan justru berupaya mendominasi struktur kekuasaan.
Apa artinya Negara dalam Negara Bung ? Apa yang dihentikan? Negara dalam negara itu artinya ada segelintir orang atau ada golongan (private jurisdiksi) di luar organ resmi negara yang tidak tunduk pada aturan dan hukum negara bahkan mengendalikan negara, ungkapnya melalui akun X @BennyKHarman pada Kamis 27 November 2025.
Kelompok semacam itu sering kali memanfaatkan institusi negara semata untuk memenuhi agenda pribadi atau korporatif mereka sendiri.
Lebih buruk lagi golongan ini menjadikan negara sebagai alat untuk memproteksi dan melayani kepentingan mereka apakah itu kepentingan bisnis atau politik, sambungnya dalam pernyataan yang sama.
Kasus bandara IMIP menjadi contoh konkret di mana fasilitas penerbangan tersebut berjalan tanpa pengawasan ketat dari lembaga negara seperti otoritas penerbangan sipil, bea cukai, maupun imigrasi.
Bayangkan pesawat mereka bisa terbang langsung dari LN dan mendarat di bandara swasta di Morowali ini. Private jurisdiksi bikin otoritas negara bertekuk lutut di hadapan mereka, imbuhnya.
Situasi ini menandakan adanya kegagalan sistemik dalam penegakan regulasi negara yang seharusnya melindungi kedaulatan wilayah dan ekonomi nasional.
Negara gagal. Negara lumpuh. Luar biasa. Mari kita total dukung Presiden untuk hentikan praktik bernegara seperti ini, mengembalikan eksistensi negara seturut kehendak konstitusi kita, terangnya.
Benny menekankan bahwa tidak ada ruang bagi yurisdiksi privat yang mengabaikan kewajiban tunduk pada otoritas negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurisdiksi private harus tunduk pada otoritas negara. Bukan sebaliknya.#RakyatMonitor, pungkasnya.
Editor: 91224 R-ID Elok

