Repelita Jakarta – Empat mantan pejabat tinggi PT Pertamina menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Para terdakwa yang hadir dalam persidangan antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta mantan Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Keempat terdakwa tampak meninggalkan ruang sidang saat skors pembacaan dakwaan berlangsung.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285,98 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar prinsip tata kelola perusahaan dan berdampak besar terhadap keuangan negara.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan mengungkap lebih jauh skema dugaan korupsi di tubuh perusahaan energi milik negara tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok