Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Masih Terbengkalai Tiga Tahun Setelah Tragedi Brigadir J

 Bekas rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi TKP penembakan Brigadir Joshua, kini tampak tidak terawat.

Repelita Jakarta - Rumah dinas milik mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, masih tampak terbengkalai hingga kini.

Kasus Ferdy Sambo sempat menyita perhatian publik pada 2022.

Awalnya, kasus tersebut disebut sebagai insiden polisi tembak polisi, sebelum akhirnya terungkap bahwa Brigadir J ditembak oleh rekannya sendiri, Bharada E alias Richard Eliezer, atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman dinas Ferdy Sambo.

Tiga tahun berselang, rumah dinas yang menjadi tempat kejadian perkara itu terlihat tidak berpenghuni dan tampak sepi.

Dari luar pagar, tampak perubahan di bagian pekarangan rumah.

Beberapa pohon besar telah ditebang, membuat area rumah terlihat lebih terbuka dan terang.

Bagian pagar tembok yang dahulu berwarna krem kini tampak hanya berlapis semen tanpa cat.

Kondisi halaman rumah juga tampak berantakan, dengan rumput liar yang tumbuh tinggi menandakan tidak terawat.

Sementara itu, aktivitas warga di sekitar kompleks tampak berjalan normal, dengan kendaraan keluar masuk seperti biasa.

Namun, petugas keamanan setempat melarang kegiatan peliputan di sekitar rumah tersebut.

Ferdy Sambo sendiri kini tengah menjalani hukuman seumur hidup setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atas perintah penembakan terhadap Brigadir J.

Jadi TKP penembakan Brigadir J, begini kondisi rumah dinas Ferdy Sambo kini.

Sebelumnya, Sambo sempat dijatuhi hukuman mati, namun setelah mengajukan banding, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, sejumlah orang dekatnya juga ikut dijatuhi hukuman, di antaranya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.

Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara setelah tuduhan kekerasan seksual terhadap Brigadir J dinyatakan tidak terbukti.

Bripka Ricky Rizal awalnya divonis 13 tahun penjara, tetapi kemudian dipangkas menjadi 8 tahun oleh Mahkamah Agung.

Kuat Maruf yang semula dijatuhi 15 tahun penjara juga mendapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun.

Sementara Bharada Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman karena berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved