Lita Gading melalui kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabar mengenai laporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Syamsul melalui pesan singkat pada Sabtu (18/10/2025).
“Betul, Lita Gading melaporkan Ahmad Dhani,” ujar Syamsul.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Laporannya terkait pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Syamsul.
Asisten Lita Gading yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa laporan terhadap Ahmad Dhani telah dilayangkan ke pihak kepolisian.
“Sudah, benar sudah melaporkan,” singkatnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani diketahui lebih dahulu melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan perundungan terhadap anaknya, SA, serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lita Gading di media publik.
Laporan Dhani terdaftar dengan nomor LP/4759/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hingga kini, kedua pihak saling melapor dan proses hukum masih berjalan di kepolisian.
Publik menyoroti kasus ini sebagai bentuk konflik panjang antara tokoh publik dan profesional yang semestinya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang lebih sehat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok