Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Suryo Datangi Kemendikdasmen Desak Pencabutan Penyetaraan Ijazah Gibran

Roy Suryo Datangi Kemendikdasmen, Pertanyakan Ijazah Gibran Setara SMA

Repelita Jakarta - Suasana di depan kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, memanas pada Kamis sore, 16 Oktober 2025, ketika Roy Suryo bersama sejumlah pendukungnya mendatangi gedung tersebut untuk menyampaikan tuntutan agar surat keputusan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicabut.

Roy datang bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani, dan sejumlah pendukung yang mayoritas merupakan ibu-ibu. Mereka berupaya masuk ke gedung utama Kemendikdasmen, namun sempat terhalang oleh petugas keamanan yang tidak mengizinkan seluruh rombongan masuk secara bersamaan.

Di tengah situasi tersebut, sejumlah pendukung Roy yang berada di luar gedung menyuarakan yel-yel dengan lantang menyerukan pemakzulan terhadap Wapres Gibran. Suara teriakan mereka menggema di sekitar area pintu masuk. “Makzul, makzul, makzulkan Gibran sekarang juga,” teriak mereka berulang kali, sementara Roy Suryo hanya tersenyum menanggapi semangat para pendukungnya.

Setelah berdiskusi dengan pihak keamanan, Roy akhirnya memutuskan untuk masuk sendiri ke dalam gedung. Beberapa saat kemudian, ia keluar dan menyampaikan bahwa Rismon Sianipar, Tifa, dan kuasa hukumnya Jahmada Girsang diizinkan ikut masuk untuk bertemu dengan pihak Kemendikdasmen.

Kepada wartawan, Roy menjelaskan bahwa kedatangannya bermaksud menanyakan keabsahan Surat Keterangan (SK) penyetaraan ijazah Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Ia menilai dokumen tersebut tidak memenuhi unsur sah karena hanya berupa surat keterangan, bukan surat keputusan resmi yang memiliki dasar hukum lengkap.

Roy mengungkapkan, dari 10 syarat penyetaraan ijazah yang berlaku, salah satunya adalah harus melampirkan rapor hingga kelas 12 SMA. Namun, ia menyebut hanya memperoleh dua lembar salinan rapor Gibran, yakni kelas 10 dan 11. “Kelas 12 itu tidak ada, dan seolah diakali dengan mencantumkan UTS di Australia sebagai pengganti. Padahal UTS itu lembaga kursus, bukan sekolah formal yang bisa menerbitkan rapor setara SMA,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa masa belajar Gibran di UTS hanya sekitar enam bulan, sedangkan program matrikulasi di sana idealnya berlangsung sembilan hingga dua belas bulan. “Kalau surat itu dicabut, otomatis syarat administratif Gibran sebagai wakil presiden menjadi gugur. Konsekuensinya, harus dimakzulkan,” pungkas Roy Suryo. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved