Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Diminta Tetapkan Silfester Matutina Sebagai DPO, Pengacara Bisa Terancam Obstruction of Justice

Khozinudin Ingatkan...

Repelita Jakarta - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyoroti sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina. Ia menilai kuasa hukum Silfester bisa dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan jika terus menutupi keberadaan kliennya.

Khozinudin menyarankan agar Kejagung segera menetapkan Silfester sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk mempercepat proses eksekusi. Menurutnya, langkah tersebut sah secara hukum dan bisa menjadi solusi untuk menuntaskan kasus ini.

“Selemah itukah institusi Kejaksaan Agung? Padahal, bisa saja dilakukan upaya dengan menetapkan DPO. Kalau rakyat dilibatkan dalam persoalan ini, hari ini DPO, besok bisa langsung ketemu. Tapi kenapa tidak dilakukan?” ujarnya dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (14/10/2025).

Ia juga menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang sebelumnya meminta Silfester untuk menyerahkan diri. Menurut Khozinudin, Kejagung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penangkapan tanpa harus menunggu niat baik dari yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Khozinudin menyebut Kejagung bisa meminta bantuan kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya, apalagi jika keberadaannya diketahui berada di Jakarta. Namun, bila kuasa hukum menolak, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice.

“Kalau tidak, ini adalah obstruction of justice. Bisa dikenakan Pasal 221 KUHP atau Pasal 282 KUHP yang baru tentang menyembunyikan pelaku kejahatan,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus Friedrich Yunadi yang sempat berupaya menyembunyikan Setya Novanto saat masih menjadi tersangka korupsi. “Yang menjadi rahasia klien itu adalah perkaranya, bukan keberadaannya. Kalau kuasa hukum sengaja menyembunyikan klien dari penegak hukum, itu bisa dipidana,” tambahnya.

Sebagai informasi, Silfester Matutina terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla (JK) melalui pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi. Pada 29 Oktober 2018, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis penjara satu tahun terhadap Silfester. Namun, di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi satu tahun enam bulan.

Hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi meski sudah inkrah. Desakan agar Kejagung segera mengeksekusi Silfester kembali mencuat belakangan ini seiring munculnya sorotan publik terhadap kasus tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved