
Repelita Jakarta - Tiga tokoh publik, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, menyampaikan rencana peluncuran buku berjudul Gibran’s Black Paper yang akan membahas riwayat pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mereka bersama pakar hukum tata negara Refly Harun melakukan audiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Ketiga tokoh tersebut sebelumnya dikenal sebagai penulis buku Jokowi’s White Paper yang mengulas dugaan kejanggalan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Kini, mereka mengarahkan perhatian terhadap Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut memiliki masalah serupa terkait dokumen pendidikan.
Gibran sebelumnya digugat oleh seorang advokat bernama Subhan Palal yang mempertanyakan keabsahan data pendidikan sekolah menengahnya.
Berdasarkan informasi dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Gibran tercatat pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002 hingga 2004.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insearch Sydney dari tahun 2004 hingga 2007.
Kedua institusi tersebut merupakan jenjang pendidikan setingkat sekolah menengah atas.
Namun, gugatan yang diajukan Subhan tidak berfokus pada kelulusan Gibran, melainkan pada lokasi dan status lembaga pendidikan yang dijadikan dasar pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden.
Subhan menilai bahwa tempat pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk pencalonan pejabat negara.
Ia kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan menuduh keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan administratif dalam proses pencalonan.
Dalam gugatannya, Subhan meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
Selain itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp125 triliun.
Gugatan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas jabatan wakil presiden dan integritas proses pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang mereka lakukan, Gibran tidak memiliki ijazah SMA, SMK, atau sederajat lainnya.
Ia menyebut bahwa temuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku dan berpotensi meracuni sistem kenegaraan.
“Hari ini kami sampaikan tentang perkembangan Gibran, Wakil Presiden kita itu ternyata tidak memiliki ijazah SMA, SMK, atau sederajat lainnya. Jadi ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Negara ini jangan boleh lagi dikenai oleh hal-hal yang sifatnya adalah meracuni atau toksik,” ujar Roy Suryo dalam pernyataannya pada Kamis, 23 Oktober 2025, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, menambahkan bahwa pihaknya tengah melakukan penelitian paralel terkait riwayat pendidikan Gibran.
Penelitian tersebut akan dituangkan dalam buku berjudul Gibran’s Black Paper yang direncanakan rilis pada November 2025.
“Saat ini kami sedang melakukan penelitian paralel, yang pertama adalah terkait dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, judulnya yang nanti insyaallah November 2025 akan kami rilis, judulnya adalah Gibran Black Paper, insyaallah dalam waktu dekat,” ucap Tifa.
Ia juga menyatakan bahwa buku tersebut akan digunakan sebagai alat untuk mendorong proses pemakzulan terhadap Gibran dari jabatan wakil presiden.
Menurutnya, hasil penelitian yang mereka lakukan dapat menjadi bukti kuat untuk menuntut pertanggungjawaban hukum dan politik.
“Kami juga akan mendorong agar hasil penelitian kami dalam bentuk buku Gibran Black Paper ini akan menjadi alat, akan menjadi sebuah bukti untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran ya,” jelas Tifa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

