Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Nilai KPU Lakukan Kelalaian dalam Verifikasi Syarat Pendidikan Calon Wakil Presiden

 Resmi Prabowo-Gibran Mendaftar ke KPU Sebagai Capres dan Cawapres Pada  Pemilu 2024

Repelita Bandung - M Rizal Fadillah sebagai pemerhati politik dan kebangsaan menyatakan Komisi Pemilihan Umum merupakan lembaga yang paling bertanggung jawab dalam penetapan kelayakan Gibran Rakabuming Raka.

KPU dinilai tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen persyaratan pendidikan calon wakil presiden tersebut.

Lembaga pemilu ini dianggap lalai karena tidak meminta kelengkapan ijazah atau sertifikat yang setara dengan sekolah menengah atas di Indonesia.

Surat Keterangan dari Kemendikbud yang menjadi dasar pemenuhan syarat juga dianggap mengandung kejanggalan yang seharusnya dapat dikenali oleh KPU.

Terdapat indikasi bahwa KPU tidak teliti dalam menganalisis dokumen administratif yang menjadi syarat konstitusional bagi calon wakil presiden.

Analisis M Rizal Fadillah lebih lanjut mengungkap kemungkinan adanya kerja sama institusional antara KPU dengan jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.

Kementerian Pendidikan dituding melakukan pembiaran terhadap ketidaklengkapan dokumen persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Pola masalah administrasi ini disebut konsisten mengingat dokumen serupa pernah digunakan dalam proses pencalonan walikota sebelumnya.

KPU dianggap melanjutkan tradisi bermasalah yang telah dimulai oleh KPUD Surakarta dalam mengelola persyaratan administratif calon.

Kelengkapan dokumen pendidikan untuk kedua jenjang pencalonan tersebut dinilai tidak memenuhi standar kelayakan menurut undang-undang.

Surat Keterangan tertanggal 6 Agustus 2019 yang ditandatangani Sekretaris Dirjen Dikdasmen Kemendikbud menjadi fokus kritik M Rizal Fadillah.

Dokumen tersebut hanya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch Sydney Australia tahun 2006.

Surat itu juga menyebutkan bahwa pemegang dokumen dinilai memiliki pengetahuan setara dengan lulusan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Namun menurut M Rizal Fadillah, format pernyataan dalam surat keterangan tersebut tidak memenuhi substansi ketentuan perundang-undangan.

Perbedaan antara pernyataan kesetaraan pengetahuan dengan penetapan kesetaraan pendidikan menjadi masalah fundamental dalam persyaratan ini.

KPU seharusnya menolak surat keterangan tersebut karena tidak memenuhi bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r.

Ketentuan undang-undang secara tegas mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Sementara surat dari Kemendikbud hanya berisi penilaian terhadap pengetahuan bukan penetapan kesetaraan jenjang pendidikan.

KPU dianggap gagal memahami perbedaan terminologi antara penilaian pengetahuan dengan penetapan kesetaraan pendidikan.

Kegagalan ini berdampak pada diterimanya calon yang tidak memenuhi syarat konstitusional yang telah ditetapkan.

Fakta menunjukkan bahwa calon wakil presiden tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas baik dari dalam maupun luar negeri.

KPU diduga melakukan berbagai manuver regulasi untuk mengakomodir ketidaklengkapan persyaratan melalui penerbitan peraturan KPU.

Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dianggap sebagai bentuk intervensi untuk menyelamatkan calon yang tidak memenuhi syarat.

Upaya regulasi ini gagal total karena ijazah dari MDIS Singapura dan Bradford Inggris tidak digunakan dalam proses pencalonan.

Situasi ini mengakibatkan status pencalonan wakil presiden dianggap cacat hukum dan batal demi hukum.

Proses pendaftaran calon wakil presiden juga dinilai bermasalah secara prosedural.

KPU menerima pendaftaran sebelum menerbitkan PKPU baru sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berbagai kelemahan dalam proses verifikasi persyaratan pendidikan ini menimbulkan stigma negatif terhadap legitimasi calon wakil presiden.

Persoalan ketiadaan ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan menengah merupakan masalah serius dalam konteks konstitusional.

Ketentuan Pasal 7A UUD 1945 dianggap berlaku untuk kondisi calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat mempunyai kewenangan konstitusional untuk melakukan tindakan hukum terhadap pejabat yang tidak memenuhi syarat.

Mekanisme pemakzulan dapat dijalankan terhadap pejabat yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang dasar.

Fungsi pengawasan MPR diharapkan dapat berjalan optimal dalam menjaga integritas konstitusi dan demokrasi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved