Repelita Bekasi – Dokter Richard Lee menanggapi ancaman pelaporan dirinya ke polisi oleh MR, terduga pelaku pelecehan seksual di Bekasi, yang menuduhnya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dr.richard_lee, Richard mempublikasikan tangkap layar sejumlah pemberitaan yang menyebut dirinya akan dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan fitnah terhadap MR.
Yang menjadi perhatian publik adalah pernyataan Richard dalam unggahan tersebut.
Perlukah saya minta maaf?? (2 Oktober 2025)
Salah satu judul pemberitaan menyebutkan bahwa laporan polisi akan dilayangkan jika Richard tidak meminta maaf dalam waktu 1x24 jam kepada MR.
Dalam unggahan yang sama, terdapat empat rekaman suara, salah satunya diduga merupakan suara kuasa hukum MR.
Kuasa hukum tersebut menyatakan bahwa Richard telah melanggar hukum.
Saya akan sampaikan, dia melanggar undang-undang ITE. Kedua, menyebarkan berita bohong, itu fitnah, nggak boleh itu. (2 Oktober 2025)
Ibu angkat korban turut memberikan tanggapan terhadap kasus tersebut.
Ia menyampaikan pesan kepada anaknya agar berani menemui dirinya dan berbicara langsung.
Semenjak kakak pergi dari rumah, kakak kasih tahu berita begini begitu buat ayah, belum tentu semuanya itu benar. Kalau kakak berani, temuin bunda kita ngomong. (2 Oktober 2025)
Richard juga mengunggah rekaman suara MR yang mengakui perbuatannya.
Dalam rekaman tersebut, MR menyampaikan alasan di balik tindakan asusila terhadap anak angkatnya.
Iya betul. Mungkin karena saya saking deketnya dengan Z, yang kedua karena mungkin tidak ada ikatan darah, yang ketiga di situlah setan mengganggu hawa nafsu saya, yang mengalahkan semuanya. (2 Oktober 2025)
Unggahan Richard menuai dukungan dari warganet.
Banyak komentar yang menyatakan bahwa Richard tidak perlu meminta maaf dan mendukung langkahnya melaporkan tindakan asusila tersebut.
Sebelumnya, Richard memberikan ruang dalam podcast-nya kepada dua perempuan muda yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum ulama di Bekasi.
Ia juga memberikan bantuan hukum penuh kepada kedua korban.
Bersama kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, Richard melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi.
MR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

