Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilan memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp 13,2 triliun dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil.
Dana hasil pemulihan tersebut telah resmi diserahkan kepada negara melalui prosesi simbolis antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 20 Oktober 2025.
Penyerahan uang itu bertepatan dengan peringatan satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, yang turut disaksikan langsung oleh Presiden di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Prabowo menilai capaian tersebut sebagai pertanda baik bagi pemerintahannya yang baru berusia satu tahun.
Ia menyebut keberhasilan itu sebagai bukti nyata kerja keras aparat penegak hukum dalam membantu negara menyelamatkan kekayaan yang sempat dikorupsi.
Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah menunjukkan keberanian dan kegigihan dalam menegakkan hukum serta mengembalikan aset negara.
Ia menyampaikan rasa syukur karena di momentum setahun kepemimpinannya, pemerintah dapat memperlihatkan hasil konkret berupa pemulihan kerugian negara dalam jumlah besar.
Prabowo berharap langkah tersebut menjadi awal dari upaya berkelanjutan dalam mengejar kekayaan negara yang diselewengkan.
Ia menekankan agar Kejagung tidak berhenti pada kasus ini saja, melainkan terus mengejar dan menelusuri potensi kerugian lain yang masih tersembunyi.
Menurutnya, uang Rp 13 triliun yang berhasil diselamatkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat jika dikelola dengan tepat.
Prabowo bahkan menggambarkan jumlah tersebut setara dengan perbaikan delapan ribu sekolah atau pemberdayaan lima juta nelayan di seluruh Indonesia.
Ia menuturkan rasa keinginan yang kuat untuk terus mengejar kekayaan negara yang dikorupsi agar seluruh aset publik benar-benar kembali kepada rakyat.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk bangkit dan menjadi negara maju jika kekayaannya dikelola secara jujur dan berani.
Ia menegaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya, dan dengan keberanian dalam pengelolaan serta tata kelola yang baik, kebangkitan ekonomi nasional dapat tercapai dalam waktu dekat.
Uang hasil pemulihan senilai Rp 13,2 triliun itu diketahui berasal dari tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa kasus CPO, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam prosesi penyerahan, tumpukan uang tunai ditampilkan di Gedung Kejaksaan Agung sebagai simbol pengembalian aset kepada negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa jumlah uang yang ditampilkan secara fisik hanya sekitar Rp 2,4 triliun karena keterbatasan ruang penyimpanan, sementara total keseluruhan mencapai Rp 13,255 triliun.
Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh dana tersebut telah tercatat dan akan segera dimasukkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan nasional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok