Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Sarankan Selesaikan Lewat Dialog

Repelita Jakarta - Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi rencana TNI untuk melaporkan influencer Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik, Kamis 11 September 2025.

Yusril menegaskan bahwa institusi negara seperti TNI tidak memiliki kedudukan hukum untuk menjadi korban dalam kasus pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan oleh institusi atau badan hukum.

"Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum," ujar Yusril dalam keterangan resmi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 mempertegas bahwa TNI sebagai institusi negara bukanlah pihak yang bisa mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Yusril menghargai langkah TNI yang berkonsultasi terlebih dahulu dengan Polri agar tidak salah langkah.

Ia menyatakan, respons Polri yang merujuk pada putusan MK sudah tepat secara hukum dan seharusnya dijadikan acuan.

Menurut Yusril, TNI perlu menelaah tulisan Ferry Irwandi dengan cermat untuk menilai apakah bersifat kritik konstruktif, yang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

"Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," kata Yusril.

Ia menekankan, jalur hukum pidana seharusnya menjadi opsi terakhir jika dialog tidak membuahkan hasil.

"Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu," tutur Yusril.

Sebelumnya, pada Senin 8 September 2025, Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait dugaan tindak pidana yang ditemukan melalui patroli siber terhadap Ferry Irwandi, namun rencana pelaporan terhambat karena merujuk pada putusan MK. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved