
Repelita Jakarta - Mahfud MD memberikan tanggapan terkait kabar bahwa influencer Ferry Irwandi akan dilaporkan oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Kamis 11 September 2025.
Brigjen Juinta sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada 8 September 2025.
Mahfud MD menjelaskan bahwa Ferry Irwandi terancam dilaporkan karena menyebutkan soal darurat militer dalam sebuah forum yang tersiar secara publik, dengan kutipan “Untung kita bisa menggagalkan rencana darurat militer.”
Namun hingga saat ini, Ferry Irwandi belum resmi dilaporkan karena Brigjen Juinta masih mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil.
Menurut Mahfud MD, pernyataan Ferry Irwandi seharusnya dianggap sebagai bentuk aspirasi masyarakat, karena isu darurat militer sudah menjadi perhatian publik sebelumnya dan tidak sepenuhnya dicetuskan oleh Ferry.
Mahfud MD menekankan Dansatsiber TNI tidak perlu memperpanjang masalah ini agar situasi negara yang sedang sensitif tidak menjadi semakin kacau.
Apabila Dansatsiber TNI memiliki bukti yang kuat, Mahfud MD tidak menolak proses hukum, namun dia menegaskan bahwa Ferry Irwandi bukan provokator sebagaimana dugaan awal pihak militer.
Ferry Irwandi sendiri menyatakan tidak pernah melarikan diri dan bersedia menghadapi proses hukum apabila dilaporkan.
AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa Dansatsiber TNI tidak bisa menempuh laporan pencemaran nama baik karena putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan institusi tidak berhak melaporkan hal tersebut.
Isu ini semakin memanas setelah anggota DPR RI Dave Laksono menyatakan dukungannya agar TNI mempidanakan Ferry Irwandi, membuat Ferry merasa seluruh perangkat negara mengancam dirinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

