Repelita Brebes - Sebuah surat pernyataan dari MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, memicu kontroversi setelah isinya meminta orang tua siswa tidak menggugat pihak sekolah jika anak mereka mengalami keracunan akibat program Makanan Bergizi Gratis.
Surat tersebut berkop Kementerian Agama Brebes dan menjadi viral setelah dikeluhankan oleh sejumlah wali murid.
Dalam surat itu, orangtua diminta menyetujui enam poin risiko yang mungkin timbul jika menerima program MBG.
Risiko tersebut meliputi gangguan pencernaan seperti sakit perut, diare, dan mual.
Selain itu, reaksi alergi terhadap bahan makanan yang belum teridentifikasi juga disebutkan sebagai kemungkinannya.
Surat itu juga mencantumkan risiko ringan akibat distribusi atau lingkungan sekitar.
Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak juga menjadi perhatian dalam pernyataan tersebut.
Poin lain menyebutkan kemungkinan keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali sekolah atau panitia, seperti pengiriman atau kelalaian pihak ketiga.
Orangtua juga diminta bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.
Bagi yang menyetujui program MBG, mereka diminta tidak menuntut secara hukum selama penyelenggara menjalankan prosedur sesuai standar.
Surat tersebut memicu protes keras dari masyarakat, termasuk mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
Melalui akun X-nya @msaid_didu, ia mengkritik isi surat tersebut dan memasukkan logika di balik kebijakan itu.
“Lah ini aturan apaan ????” tulis Said Didu dalam unggahan pada Selasa, 16 September 2025.
Kementerian Agama Brebes membenarkan bahwa surat tersebut memang dikeluarkan oleh MTs Negeri 2 Brebes.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menyatakan bahwa surat itu bukan berasal dari BGN.
Ia menegaskan bahwa tidak akan lepas tangan jika terjadi kejadian seperti keracunan makanan.
Pihak MTs Negeri 2 Brebes belum memberikan penjelasan langsung kepada media.
Namun Humas MTs Negeri 2 Brebes, Jenab Yuniarti, menyampaikan melalui pesan singkat bahwa surat tersebut sudah ditarik dan tidak berlaku lagi.
Repelita Online akan terus memadukan perkembangan isu ini dan menyajikan laporan sesuai standar redaksi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok