Repelita Jayapura - Tokoh adat Papua meminta masyarakat menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dengan kepala dingin.
Ketua Dewan Adat Wilayah Saireri, Wilem Zaman Bonay, menyampaikan imbauan tersebut di Jayapura pada Senin, 15 September 2025.
Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan tidak dapat diubah, sehingga tidak perlu ditanggapi dengan tindakan yang merugikan.
Wilem mengajak seluruh warga Papua untuk menerima hasil putusan dan tidak melakukan aksi yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Menurutnya, proses pemilihan kepala daerah telah menghabiskan anggaran besar dan tidak seharusnya diikuti dengan konflik berkepanjangan.
Ia menyebut bahwa anggaran PSU yang digelar pada 6 Agustus 2025 telah mencapai Rp165,95 miliar sebagaimana tercantum dalam situs resmi pemerintah provinsi Papua.
Wilem juga mengingatkan bahwa kerugian akibat ketidakstabilan politik akan berdampak langsung pada masyarakat Papua sendiri.
Ia menyampaikan bahwa imbauan serupa telah disampaikan dalam deklarasi kebangsaan dan doa bersama seluruh paguyuban di Jayapura.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak semua pihak untuk mendukung gubernur dan pejabat daerah dalam menjaga kedamaian Papua.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa sidang sengketa hasil PSU telah selesai dan putusan akan diumumkan pada Rabu, 17 September 2025.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam daftar dan alat bukti, perkara tetap dilanjutkan ke tahap musyawarah hakim.
Ia menjelaskan bahwa minimal tujuh dari sembilan hakim akan terlibat dalam pengambilan keputusan akhir.
Sidang pengucapan putusan akan dilaksanakan secara daring mengingat situasi yang tidak memungkinkan untuk menghadirkan banyak pihak secara langsung.
Saldi Isra menegaskan bahwa setelah penutupan sidang, tidak ada lagi penambahan bukti atau pemeriksaan lanjutan.
Ia meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi dan menjaga situasi tetap kondusif menjelang pengumuman putusan.
Saldi juga menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan dilakukan sesuai sumpah jabatan dan bebas dari intervensi.
Ia mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil putusan dengan tenang.
Dalam pernyataannya, Saldi menyampaikan apresiasi kepada pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait atas kesabaran selama proses persidangan berlangsung.
Ia berharap hasil putusan MK dapat menjadi landasan bagi stabilitas politik dan demokrasi di Papua.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok