Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dede Yusuf Desak KPU Buka Data Capres Cawapres demi Transparansi Publik

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan bahwa data calon presiden, calon wakil presiden, dan pejabat publik lainnya harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dede saat menanggapi kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak membuka data capres dan cawapres ke publik tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.

Menurut Dede, transparansi merupakan prinsip penting dalam proses pencalonan pejabat publik.

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui latar belakang calon pemimpin mereka secara lengkap.

Dede menyampaikan bahwa dalam proses melamar pekerjaan saja seseorang wajib menyertakan riwayat hidup, apalagi untuk posisi kepemimpinan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Dede di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 15 September 2025.

Ia menambahkan bahwa Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Dede menilai bahwa pembatasan akses terhadap data seperti ijazah dan riwayat hidup justru menghambat keterbukaan informasi publik.

Politikus Partai Demokrat itu menyebut bahwa ketentuan tersebut dapat dibahas ulang dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.

Ia menyatakan bahwa Peraturan KPU saat ini bisa dimasukkan dalam pembahasan undang-undang agar transparansi publik lebih terjamin.

Dede juga menyoroti masa jabatan KPU yang akan berakhir pada 2027, sehingga revisi undang-undang menjadi momentum untuk memperbaiki aturan.

Sebelumnya, KPU menetapkan bahwa dokumen persyaratan capres dan cawapres tidak dapat dibuka ke publik tanpa persetujuan tertulis dari yang bersangkutan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan berlaku selama lima tahun.

Pengecualian hanya dapat dibatalkan jika ada persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau jika pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.

Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Afifuddin, dan mencakup 16 dokumen yang tidak dapat diakses publik.

Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.

Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.

Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.

Bukti penyampaian laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat keterangan tidak dalam keadaan pailit atau memiliki utang dari pengadilan negeri.

Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan pajak lima tahun terakhir.

Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.

Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden dua kali.

Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih.

Fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.

Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.

Surat pernyataan kesediaan menjadi calon presiden dan wakil presiden secara berpasangan.

Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved